Kronologi UtamaÂ
Setelah melalui tahab-tahab konstitusional, hari Pilkada Belu 2020 dilaksanakan tepat pada 9 Desember  2020. Saat itu, Pilkada Belu memilih Paslon Agus-Haleserens (Paslon No.Urut 2) dan Paslon Willi Lay-Ose Luan (Paslon No. Urut 1) dilangsungkan dalam suasana protokol Covid-19.
Dalam rapat pleno KPU Belu pada  16 Desember 2020 diperoleh data bahwa dari jumlah suara sah sebesar 102.647, Paslon Agus-Haleserens mengantongi 50.623 suara atau 50.16%. Sedangkan Paslon Willi Lay-Ose Luan meraih 50.376 atau 49.88%.  Hasil sidang KPUD Belu menghasilkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu Nomor: 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu (KPUD Belu: 2020).
Sengketa Pilkada Belu 2020 Dilaporkan ke MK
Dalam menyikapi penetapan KPUD Belu, paslon Willi Lay-Ose Luan merasa tidak puas. Melalui kuasa hukum Novan Erwin Manafe, Paslon Willi Lay-Ose Luan melaporkan KPUD Belu ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sidang pemeriksaan pendahuluan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan pada 26 Januari 2021 dengan berkas perkara Sidang Nomor 18/PHP.BUP-XIX/2021.
Seperti dirilis Situs mkri.id (26/01/2021), Novan Erwin Manafe meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu Nomor: 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, yang disahkan pada 16 Desember 2020.
Berdasarkan Keputusan KPUD Belu tersebut, Paslon Nomor Urut 1 tersebut mendapat perolehan suara sebanyak 50.376 suara, sementara perolehan Paslon nomor urut 2 Taolin Agustinus - Aloysius Haleserens sebanyak 50.623 suara. Padahal suara yang seharusnya diperoleh Paslon Nomor Urut 2, yaitu sebanyak 50.197 suara atau 179 suara lebih sedikit dibanding perolehan suara Pemohon. "Terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Paslon Lawan sehingga merugikan perolehan suara Paslon nomor Urut 1 (Pemohon)", ungkap Novan Erwin, seperti dirilis mkri.id.
Novan pun menyampaikan adanya pelanggaran-pelanggaran meliputi pengurangan suara pemohon di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti di TPS Desa Maneikun Kecamatan Lasiolat, TPS Kelurahan Fatubenao Kecamatan Kota Atambua dan di beberapa TPS lainnya; penambahan suara bagi pasangan calon Nomor Urut 2 di sejumlah TPS seperti TPS Desa Ren Rua Kecamaan Raimanuk dan beberapa TPS lainnya; pemilih tambahan yang berasal dari Kabupaten lain diluar Kabupaten Belu; dan sejumlah pemilih yang menggunakan KTP yang tidak valid. Selain keempat dugaan kecurangan tersebut, Pemohon menemukan adanya indikasi politik uang (money politic) serta mobilisasi massa yang nantinya akan dibuktikan melalui video rekaman keterangan saks serta bukti-bukti lainnya yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.
Untuk itu, dalam Petitum yang dibacakan di hadapan Panel Hakim yang diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams, memohon agar Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan. Serta menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Belu adalah batal dan tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (MKRI: 2021).
Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam putusannya MK mengabaikan gugatan kuasa hukum Paslon Willi Lay-Ose Luan dan mengatakan dalil hukum mereka tidak jelas. Seperti dirilis Detik.com (18/03/2021) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilbup Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diajukan oleh petahana Willibrodus Lay-JT Ose Luan. Willi Lay-Ose Luan terpaut 247 suara dengan Taolin Agustinus-Aloysius Haleserens yang menang dengan 50.623 suara.
"Konklusi. Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah berwenang mengadili permohon a quo," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang daring yang disiarkan lewat YouTube, Kamis (18/3/2021).
MK menyatakan gugatan itu masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Willibrodus Lay-JT Ose Luan juga memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.
"Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan Pemohon tidak jelas. Dalam pokok permohonan. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar yang langsung mengambil palu dan mengetokan ke meja satu kali. Vonis itu diketok oleh 9 hakim konstitusi secara bulat seperti dirilis Detik.com..
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Belu Terpilih Periode 2021-2024
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Terpilih dilakukan berdasarkan atas Berita Acara Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara dari kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu (Model D-Hasil Kabupaten-KWK), Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu Nomor : 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020; serta Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 18/PHP.BUP-XIX/2021 Tanggal 18 Maret 2021 Â (Bawaslu: 2021).
Selanjutnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama dr.Taolin Agustinus, Sp.PD sebagai Calon Bupati, dan Drs. Aloysius Haleserens,MM sebagai Calon Wakil Bupati Belu, dengan perolehan suara sebanyak 50.623, yang didukung oleh 5 (Lima) Gabungan Partai Politik Pengusul di antaranya: Partai NasDem, Partai Golkar, PKB, PKPI dan PKS.
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 16/PL.02-7-BA/5304/KPU-Kab/III/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, tanggal 22 Maret 2021.Â
Pada 26 April 2021 dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM dan Drs. Aloysius Haleserens, MM resmi dilantik oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat di Kupang atas nama Presiden Republik Indonesia sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu Periode 2021-2024 hasil pemilihan Kepala Daerah serentak pada tahun 2020.
Sengketa Pilkada Belu 2020 Dilaporkan ke DKPP
Paslon Willi Lay-Ose Luan juga melaporkan Bawaslu Belu dan KPUD Belu ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). DKPP memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD Belu dan Bawaslu Belu dalam penyelenggaraan Pilkada Belu tahun 2020.
Pada Jumat 3 September 2021 Pukul 09.30 Wita, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 133-PKE-DKPP/V/2021. Perkara ini diadukan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Willibrodus Lay-J.T. Ose Luan, yaitu Yohanes Belawa Karang.Â
Dalam perkara ini, Yohanes memberikan kuasanya kepada Helio Moniz De Araujo. Selaku Pengadu, ia mengadukan tujuh penyelenggara pemilu Kabupaten Belu yang terdiri dari lima Anggota KPU Kabupaten Belu dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Belu. Lima Anggota KPU Kabupaten Belu yang diadukan adalah Mikhael Nahak (Anggota merangkap Ketua), Yoni Arianto Neolaka, Yacobus Fahik Nahak, Yohanes S.A. Palla, dan Herlince Emiliana Asa. Kelimanya masing-masing berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V. Sedangkan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Belu yang diadukan adalah Andreas Parera (Anggota merangkap Ketua), Agustinus Bau, dan Maria Gizela Lumis. Secara berurutan, ketiganya berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu VIII (DKPP: 2021).
Tetapi dalam sidang itu para teradu telah membantah semua tuduhan yang dituduhkan. Dengan demikian hasil sidang virtual itu memutuskan bahwa DKPP tidak menemukan bukti adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPUD Belu dan Bawaslu Belu dalam Pilkada Belu tahun 2020.
Kesimpulan
Sengketa Pilkada Belu terbagi atas 2 bagian yaitu sengketa di Mahkamah Konstitusi dan sengketa di DKPP tentang kode etik. Kedua sengketa ini dimenangkan oleh Paslon Agus-Heleserens.
Penyelesaian sengketa Pilkada Belu tahun 2020 oleh MK adalah salah satu dari ribuan kesuksesan yang telah diraih MK selama 20 tahun. MK telah sukses membuktikan dirinya sebagai Lembaga Negara Penjaga Konstitusi secara nyata. Putusan MK yang menolak gugatan Paslon Willi Lay-Ose Luan menunjukkan bahwa Pilkada Belu tahun 2020 telah dilaksanakan secara konstitusional.Â
Selain itu penyelenggaraan Pilkada Belu tidak melakukan pelanggaran kode etik seperti yang dituduhkan oleh pihak Panitia Pemenangan Pilkada Willi Lay-Ose Luan. Gugatan yang dilakukan oleh tim pemenangan Willi Lay-Ose Luan di DKPP ternyata  tidak jelas sebab tidak sesuai dengan data-data dari Bawaslu Belu.Â
Dalam putusannya, MK menggunakan data-data yang dibuat oleh Bawaslu Belu sebagai data-data benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Jadi Pilkada Belu 2020 benar-benar dilaksanakan secara konstitusional.
Atas prestasi kerjanya Bawaslu Belu mendapat apresiasi dari banyak kalangan salah satunya dari anggota Bawaslu Fritz Siregar. Menurutnya jajaran pengawas khususnya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah bekerja keras dengan baik sehingga sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) mengacu pada hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Belu (Bawaslu: 2021).
Keputusan MK menolak permohonan Paslon Willi Lay-Ose Luan dibuat atas dasar kinerja Bawaslu Belu adalah aspiratif dan memuaskan publik di Kabupaten Belu. Semoga MK tetap mempertahankan kinerjanya di masa yang akan datang. Saya ucapkan selamat sukses bagi MK atas prestasi kerja selama 20 tahun dan dirgahayu MK di usianya yang ke-20 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H