Sengketa Pilkada Belu terbagi atas 2 bagian yaitu sengketa di Mahkamah Konstitusi dan sengketa di DKPP tentang kode etik. Kedua sengketa ini dimenangkan oleh Paslon Agus-Heleserens.
Penyelesaian sengketa Pilkada Belu tahun 2020 oleh MK adalah salah satu dari ribuan kesuksesan yang telah diraih MK selama 20 tahun. MK telah sukses membuktikan dirinya sebagai Lembaga Negara Penjaga Konstitusi secara nyata. Putusan MK yang menolak gugatan Paslon Willi Lay-Ose Luan menunjukkan bahwa Pilkada Belu tahun 2020 telah dilaksanakan secara konstitusional.Â
Selain itu penyelenggaraan Pilkada Belu tidak melakukan pelanggaran kode etik seperti yang dituduhkan oleh pihak Panitia Pemenangan Pilkada Willi Lay-Ose Luan. Gugatan yang dilakukan oleh tim pemenangan Willi Lay-Ose Luan di DKPP ternyata  tidak jelas sebab tidak sesuai dengan data-data dari Bawaslu Belu.Â
Dalam putusannya, MK menggunakan data-data yang dibuat oleh Bawaslu Belu sebagai data-data benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Jadi Pilkada Belu 2020 benar-benar dilaksanakan secara konstitusional.
Atas prestasi kerjanya Bawaslu Belu mendapat apresiasi dari banyak kalangan salah satunya dari anggota Bawaslu Fritz Siregar. Menurutnya jajaran pengawas khususnya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah bekerja keras dengan baik sehingga sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) mengacu pada hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Belu (Bawaslu: 2021).
Keputusan MK menolak permohonan Paslon Willi Lay-Ose Luan dibuat atas dasar kinerja Bawaslu Belu adalah aspiratif dan memuaskan publik di Kabupaten Belu. Semoga MK tetap mempertahankan kinerjanya di masa yang akan datang. Saya ucapkan selamat sukses bagi MK atas prestasi kerja selama 20 tahun dan dirgahayu MK di usianya yang ke-20 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H