Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Alumnus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang Tahun 2008. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

MK dan Sengketa Pilkada Belu 2020 di Prov. NTT: Catatan dan Harapan di Usia 20 Tahun MK

21 Juli 2023   14:22 Diperbarui: 21 Juli 2023   14:27 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta (Sumber foto: mkri.id)

Sengketa Pilkada Belu terbagi atas 2 bagian yaitu sengketa di Mahkamah Konstitusi dan sengketa di DKPP tentang kode etik. Kedua sengketa ini dimenangkan oleh Paslon Agus-Heleserens.

Penyelesaian sengketa Pilkada Belu tahun 2020 oleh MK adalah salah satu dari ribuan kesuksesan yang telah diraih MK selama 20 tahun. MK telah sukses membuktikan dirinya sebagai Lembaga Negara Penjaga Konstitusi secara nyata. Putusan MK yang menolak gugatan Paslon Willi Lay-Ose Luan menunjukkan bahwa Pilkada Belu tahun 2020 telah dilaksanakan secara konstitusional. 

Selain itu penyelenggaraan Pilkada Belu tidak melakukan pelanggaran kode etik seperti yang dituduhkan oleh pihak Panitia Pemenangan Pilkada Willi Lay-Ose Luan. Gugatan yang dilakukan oleh tim pemenangan Willi Lay-Ose Luan di DKPP ternyata  tidak jelas sebab tidak sesuai dengan data-data dari Bawaslu Belu. 

Dalam putusannya, MK menggunakan data-data yang dibuat oleh Bawaslu Belu sebagai data-data benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Jadi Pilkada Belu 2020 benar-benar dilaksanakan secara konstitusional.

Rekaman kerja lapangan Bawaslu Belu di Pilkada Belu 2020 (Sumber gambar: Bawaslu Belu).
Rekaman kerja lapangan Bawaslu Belu di Pilkada Belu 2020 (Sumber gambar: Bawaslu Belu).

Atas prestasi kerjanya Bawaslu Belu mendapat apresiasi dari banyak kalangan salah satunya dari anggota Bawaslu Fritz Siregar. Menurutnya jajaran pengawas khususnya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah bekerja keras dengan baik sehingga sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) mengacu pada hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Belu (Bawaslu: 2021).

Keputusan MK menolak permohonan Paslon Willi Lay-Ose Luan dibuat atas dasar kinerja Bawaslu Belu adalah aspiratif dan memuaskan publik di Kabupaten Belu. Semoga MK tetap mempertahankan kinerjanya di masa yang akan datang. Saya ucapkan selamat sukses bagi MK atas prestasi kerja selama 20 tahun dan dirgahayu MK di usianya yang ke-20 tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun