"Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan Pemohon tidak jelas. Dalam pokok permohonan. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar yang langsung mengambil palu dan mengetokan ke meja satu kali. Vonis itu diketok oleh 9 hakim konstitusi secara bulat seperti dirilis Detik.com..
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Belu Terpilih Periode 2021-2024
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Terpilih dilakukan berdasarkan atas Berita Acara Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara dari kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu (Model D-Hasil Kabupaten-KWK), Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu Nomor : 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020; serta Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 18/PHP.BUP-XIX/2021 Tanggal 18 Maret 2021 Â (Bawaslu: 2021).
Selanjutnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama dr.Taolin Agustinus, Sp.PD sebagai Calon Bupati, dan Drs. Aloysius Haleserens,MM sebagai Calon Wakil Bupati Belu, dengan perolehan suara sebanyak 50.623, yang didukung oleh 5 (Lima) Gabungan Partai Politik Pengusul di antaranya: Partai NasDem, Partai Golkar, PKB, PKPI dan PKS.
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 16/PL.02-7-BA/5304/KPU-Kab/III/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, tanggal 22 Maret 2021.Â
Pada 26 April 2021 dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM dan Drs. Aloysius Haleserens, MM resmi dilantik oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat di Kupang atas nama Presiden Republik Indonesia sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu Periode 2021-2024 hasil pemilihan Kepala Daerah serentak pada tahun 2020.
Sengketa Pilkada Belu 2020 Dilaporkan ke DKPP
Paslon Willi Lay-Ose Luan juga melaporkan Bawaslu Belu dan KPUD Belu ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). DKPP memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD Belu dan Bawaslu Belu dalam penyelenggaraan Pilkada Belu tahun 2020.
Pada Jumat 3 September 2021 Pukul 09.30 Wita, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 133-PKE-DKPP/V/2021. Perkara ini diadukan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Willibrodus Lay-J.T. Ose Luan, yaitu Yohanes Belawa Karang.Â
Dalam perkara ini, Yohanes memberikan kuasanya kepada Helio Moniz De Araujo. Selaku Pengadu, ia mengadukan tujuh penyelenggara pemilu Kabupaten Belu yang terdiri dari lima Anggota KPU Kabupaten Belu dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Belu. Lima Anggota KPU Kabupaten Belu yang diadukan adalah Mikhael Nahak (Anggota merangkap Ketua), Yoni Arianto Neolaka, Yacobus Fahik Nahak, Yohanes S.A. Palla, dan Herlince Emiliana Asa. Kelimanya masing-masing berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V. Sedangkan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Belu yang diadukan adalah Andreas Parera (Anggota merangkap Ketua), Agustinus Bau, dan Maria Gizela Lumis. Secara berurutan, ketiganya berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu VIII (DKPP: 2021).
Tetapi dalam sidang itu para teradu telah membantah semua tuduhan yang dituduhkan. Dengan demikian hasil sidang virtual itu memutuskan bahwa DKPP tidak menemukan bukti adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPUD Belu dan Bawaslu Belu dalam Pilkada Belu tahun 2020.