Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Alumnus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang Tahun 2008. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Koperasi Kredit Harian, Papalele dan Pasar Tradisional

18 Agustus 2020   03:10 Diperbarui: 18 Agustus 2020   03:25 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para warga yang menjual di pasar tradisional di Provinsi NTT mungkin sulit mendapatkan kredit berupa: Kredit Usaha Rakyat (KUR). Fakor penyebabnya ialah para papalele kurang bersatu. Mereka berjuang sendiri-sendiri dan tidak membangun jaringan kerja sama dengan sesama papalele. Asosiasi Pedagang Tradisional Papalele yang kuat benar-benar belum terbentuk. Seharusnya asosiasi pedagang tradisional memperjuangkan penyaluran KUR di bank-bank yang ditunjuk pemerintah.

Pemunculan kredit-kredit cepat harian menunjukkan bahwa bank-bank masih sulit menjangkau para warga. Bank-bank memiliki prosedur dan seleksi secara ketat untuk mengucurkan dana KUR. Padahal kebutuhan warga terhadap penyediaan modal kecil tidak dapat ditunda.

Koperasi-koperasi kredit ringan supercepat mengambil kesempatan ketika para pedagang tradisional tidak bersatu dan tidak memiliki Ssosiasi Pedagang Tradisional yang memperjuangkan nasib hidup mereka. Sehingga para pedagang tradisional terancam taat buta dan tunduk buta terhadap kredit-kredit harian yang diberikan oleh koperasi-koperasi.

Para warga memiliki pengetahuan terbatas tentang perkembangan kredit-kredit usaha rakyat. Padahal jika para warga cerdas, mereka dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada salah satu bank terdekat untuk mendapatkan kredit tanpa bunga dengan plafon pinjaman maksimal Rp 25 juta dan batas waktu 3 tahun. Dana KUR dikembalikan tanpa bunga. Bunga pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditanggung oleh pemerintah.

Bank-bank tidak boleh mempersulit proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh para warga. Seharusnya nama-nama penerima kredit diberikan oleh Kepala Desa atau Lurah. Sehingga di bank-bank hanya menerima berkas-berkas para pemohon Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Kepala Desa atau Lurah setempat. Tidak harus ada seleksi lagi oleh bank-bank penyalur KUR.

Tentu saja tidak semua permohonan kredit milik para warga kecil dijawab oleh bank. Para warga kecil yang tidak terpilih sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), akan berlari ke koperasi harian. Sehingga koperasi harian tetap menjadi salah satu solusi untuk kredit ringan. Meskipun memiliki bunga yang mencekik leher, kredit ringan milik koperasi-koperasi harian tetap diminati para warga kecil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun