Program Vaksinasi atau pemberian Vaksin Corona kepada tubuh manusia menimbulkan perdebatan serius di dunia maya. Dari segi moral, benar atau tidak mengintervensi tubuh manusia? Juga terkait penting ataukah tidak pentingnya pemberian Vaksin Virus Corona terhadap manusia? Sadar atau tidak, pemberian Vaksin juga perlu memperhitungkan hukum alam terkait sistem kekebalan tubuh manusia terhadap serangan Virus Corona atau Covid-19.Â
Hukum alam muncul sejak adanya alam semesta dan para penghuninya. Sebelum munculnya para filsuf Yunani kuno, orang-orang menganut religi dewa-dewi Olimpus di Yunani kuno. Religi kuno berisi pertentangan antara gelap dan terang. Manusia mengutamakan terang. Segala sesuatu muncul dan lenyap menurut keharusan alamiah. Tapi keharusan alamiah disesuaikan dengan keteraturan hidup bersama.
Hukum Alam Menurut Para Filsuf
Menurut Parmenides (540 SM-470 SM), hukum alam adalah aturan semesta alam dan tidak berubah. Sumber hukum bukanlah Logos, tetapi kekuatan dan kekerasan. Para Sofis (500 SM) berpendapat bahwa hukum alam adalah hukum dari yang paling kuat, yaitu: kekuasaan dan kekerasan. Hukum alam tidak pernah berubah, tidak pernah menghilang dan akan muncul dengan sendirinya. Menurut Aristoteles, hukum alam selalu berlaku di mana-mana karena hubungannya dengan aturan alam.Â
Menurut John Locke (1632-1704), hak atas kesehatan adalah hak dari hukum alam primitif. Pada masa primitif, orang hidup menurut hukum alam primitif: kesehatan, kebebasan, hak milik, hak hidup dan hak waris. Setiap orang hanya memiliki otoritas hukum alam. Tetapi pada suatu waktu, orang-orang berubah dari negara primitif ke negara sipil karena mereka tidak memahami beberapa hal dari hukum alam dan merasa tidak adil dalam beberapa hak alamiah primitif. Tetapi hukum alam primitif itu tidak menghilang.
Menurut filsuf Johannes Messner, hukum alam memberikan hak-hak berdasarkan prinsip fundamental seperti: hak atas kebebasan bathin, atas kebebasan agama, atas kebebasan dalam hidup pribadi (privacy), hak atas nama baik, hak untuk mengadakan pernikahan, hak untuk membentuk keluarga, dsb. Tapi hukum alam pada manusia tidak muncul secara lengkap, sehingga perolehan hukum alam (hukum adat, UU) dalam diri manusia tergantung dari kesadaran manusia sendiri. Kesadaran orang dapat berkembang dan makin sempurna. Faktor-faktor penghambat ialah egoisme dan kedosaan manusia.
Menurut filsuf Geni, para filsuf Stoa, St. Augustinus dan Thomas Aquinas, ada 2 norma primer hukum alam yakni: unicuique suum tribuere (berikanlah kepada setiap orang apa yang menjadi haknya) dan neminem laedere (jangan merugikan seseorang). Sedangkan prinsip hukum alam sekunder ialah semua hak fundamental manusia.
Hukum Alam Tidak Merestui Vaksinasi Corona pada Tubuh Manusia?
Sudah jelas bahwa dalam situasi ini, hukum alam kurang merestui Vaksinasi wajib Corona. Setiap produk UU ditetapkan selalu mengandung hukum alam. Sehingga jika tidak ada UU Vaksinasi atau UU Vaksinasi Corona, hukum alam belum merestui Vaksinasi Wajib Corona.
Jika Vaksinasi wajib Corona akan dimulai pada tahun 2021, Indonesia bisa jadi tidak bisa menjalankan program ini. Vaksinasi Corona di Indonesia terhalang oleh ketiadaan instrumen hukum seperti UU Vaksinasi dan UU Vaksinasi Corona. Rencana Vaksinasi Corona bagi umat manusia di seluruh dunia menjadi proyek terbesar yang pernah ada dalam sejarah. Hal ini didukung oleh kemajuan sistem informasi internet.Â
Para ahli memperkirakan, program Vaksinasi Corona di seluruh dunia bisa dilakukan sebulan penuh pada tahun 2022. Bukan tidak mungkin persetujuan Vaksinasi Corona  akan diberikan pada tahun 2021 di setiap negara. Â
Hingga saat ini, Vaksinasi Corona di Indonesia terhalang oleh ketiadaan produk UU Vaksinasi dan UU Vaksinasi Corona. Dasar hukum dari Vaksinasi di Indonesia ialah SK Permenkes RI No. 857.2017. Jika tidak ada UU Vaksinasi, SK Menteri bisa batal. Idealnya sebuah SK Menteri atau SK Gubernur harus dibuat dengan pedoman sebuah UU.
Memang sudah ada UU yang mengatur tentang Imunisasi atau Vaksinasi tapi tidak spesifik. UU No. 36 Tahun 2009 berbicara tentang Kesehatan. Sehingga UU No. 36 Tahun 20o9 adalah UU Kesehatan, bukan UU Imunisasi atau Vaksinasi. Sebagian pakar menggunakan dasar hukum Vaksinasi wajib berdasarkan amanat UU No. 39 Tahun 1999. Tapi UU No. 39 Tahun 1999 mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM) untuk program imunisasi anak-anak.
Jika program Vaksinasi atau Imunisasi digolongkan dalam cakupan UU Kesehatan, maka program Imunisasi atau Vaksinasi di Indonesia adalah tidak wajib. Sehingga setiap individu berhak menolak Vaksinasi atau Imunisasi. Penolakan Imunisasi ini umumnya berasal dari sekolah-sekolah berbasis agama.Â
Lembaga-lembaga agama umumnya menolak Vaksinasi wajib. Jika ada Vaksin wajib di Indonesia, maka keharusan itu muncul dari UU Vaksinasi Corona. Â Logikanya ialah UU Vaksinasi Corona disusun UU Vaksinasi. Tapi selalu ada harapan bahwa jika tidak ada produk UU Vaksinasi Corona, maka Presiden RI berhak untuk membuat kebijakan khusus dengan hak preogratifnya untuk membuat PP atau Perppu tentang Vaksinasi Corona. ()
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H