Hingga saat ini, Vaksinasi Corona di Indonesia terhalang oleh ketiadaan produk UU Vaksinasi dan UU Vaksinasi Corona. Dasar hukum dari Vaksinasi di Indonesia ialah SK Permenkes RI No. 857.2017. Jika tidak ada UU Vaksinasi, SK Menteri bisa batal. Idealnya sebuah SK Menteri atau SK Gubernur harus dibuat dengan pedoman sebuah UU.
Memang sudah ada UU yang mengatur tentang Imunisasi atau Vaksinasi tapi tidak spesifik. UU No. 36 Tahun 2009 berbicara tentang Kesehatan. Sehingga UU No. 36 Tahun 20o9 adalah UU Kesehatan, bukan UU Imunisasi atau Vaksinasi. Sebagian pakar menggunakan dasar hukum Vaksinasi wajib berdasarkan amanat UU No. 39 Tahun 1999. Tapi UU No. 39 Tahun 1999 mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM) untuk program imunisasi anak-anak.
Jika program Vaksinasi atau Imunisasi digolongkan dalam cakupan UU Kesehatan, maka program Imunisasi atau Vaksinasi di Indonesia adalah tidak wajib. Sehingga setiap individu berhak menolak Vaksinasi atau Imunisasi. Penolakan Imunisasi ini umumnya berasal dari sekolah-sekolah berbasis agama.Â
Lembaga-lembaga agama umumnya menolak Vaksinasi wajib. Jika ada Vaksin wajib di Indonesia, maka keharusan itu muncul dari UU Vaksinasi Corona. Â Logikanya ialah UU Vaksinasi Corona disusun UU Vaksinasi. Tapi selalu ada harapan bahwa jika tidak ada produk UU Vaksinasi Corona, maka Presiden RI berhak untuk membuat kebijakan khusus dengan hak preogratifnya untuk membuat PP atau Perppu tentang Vaksinasi Corona. ()
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H