Pemutihan Gigi
 Dokter gigi juga dapat membantu memutihkan gigi yang menguning atau bernoda. Pemutihan gigi yang dilakukan secara profesional lebih aman dan efektif dibandingkan menggunakan produk pemutih yang dijual bebas.
Dokter Gigi dalam Konteks Hukum
Selain menjalankan tugas profesionalnya, dokter gigi juga beroperasi dalam kerangka hukum yang mengatur profesi ini di Indonesia. Salah satu dasar hukum yang relevan adalah Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang mencakup profesi dokter gigi. Pasal 1 Ayat (1) UU No. 29/2004 menyatakan bahwa "Setiap orang yang melakukan praktik kedokteran, baik sebagai dokter atau dokter gigi, wajib memiliki surat izin yang sah untuk menjalankan profesinya." Hal ini menunjukkan bahwa untuk menjalankan praktiknya, seorang dokter gigi harus memiliki lisensi yang sah yang dikeluarkan oleh negara, memastikan bahwa hanya mereka yang berkompeten yang dapat memberikan perawatan medis di bidang kedokteran gigi.
Dokter gigi tidak hanya menjaga kesehatan gigi dan mulut kita, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kepercayaan diri melalui senyuman yang sehat. Mereka melakukan berbagai perawatan, mulai dari pemeriksaan rutin hingga perawatan ortodonti dan pemutihan gigi. Selain itu, dalam menjalankan profesinya, dokter gigi tunduk pada regulasi yang ketat untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan selalu berkualitas dan aman. Dengan perawatan yang tepat dari dokter gigi, kita dapat memastikan bahwa senyuman kita tetap berseri sepanjang hidup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H