Membuat Radius Kawasan TOD Stasiun Bekasi
Mahasiswa ditugaskan untuk membuat buffer atau radius kawasan TOD Stasiun Bekasi sebesar 400 m dan 800 m di 2 titik. Hal ini bertujuan untuk melihat luas jangkauan daerah yang akan terkena rencana TOD.
Kajian Penyusunan Peraturan Wali Kota Tentang Penyelenggaraan Kawasan TOD di Kota Bekasi
Kegiatan ini dilaksanakan secara offline di Kantor Dinas Tata Ruang. Kajian ini dilakukan dilatarbelakangi oleh kebutuhan dasar hukum berupa Peraturan Walikota tentang kawasan TOD untuk mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian penataan ruang pada kawasan berorientasi transit di Kota Bekasi. Berdasarkan hasil diskusi antar stakeholder, penyusunan peraturan walikota ini sepertinya lebih ke arah petunjuk teknis dan mencantumkan standar minimum yang harus ditempuh untuk mewujudkan kawasan TOD.Â
Selain itu masih harus dilakukan kajian lebih lanjut dan lebih dalam terkait dengan penentuan titik pusat TOD, alur penetapan kawasan TOD, pembentukan Badan Usaha Pengelola kawasan TOD, serta sumber anggaran pembangunan dan perawatan kawasan TOD. Dalam kegiatan ini mahasiswa bertugas membagikan konsumsi kepada peserta yang hadir.
Paparan Laporan Akhir Revisi RDTR Kota Bekasi
Kegiatan dilaksanakan secara offline di Kantor Distaru Kota Bekasi. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dinas-dinas terkait. Dari hasi diskusi pada kegiatan ini terdapat beberapa catatan. Dalam kegiatan ini mahasiswa bertugas membagikan konsumsi kepada peserta yang hadir.
Rapat LP2B
Kegiatan dilaksanakan secara offline di Kantor BAPPELITBANGDA Kota Bekasi. Mahasiswa hadir bersama salah satu mentor MBKM Dalam rapat ini diperoleh hasil : Bappelitbangda, Dinas Tata Ruang, Dinas Pertanian, Peternakan, Dan Ketahanan Pangan, dan BPN menyepakati luas sawah LP2B yang dimiliki oleh pemerintah kota Bekasi adalah seluas 0,17 ha. Kemudian penetapan lahan LP2B tersebut akan disahkan melalui Peraturan Daerah RTRW.