Jadi, Penyuapan dalam pemilu adalah tindakan yang merusak proses demokrasi dan menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat. Dalam Islam, penyuapan (risywah) dianggap sebagai dosa besar yang dilarang oleh Al-Qur'an dan Hadis. Islam mendorong umatnya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan integritas dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam proses pemilihan umum. Dengan memahami dan menerapkan ajaran Islam tentang penyuapan, masyarakat dapat bekerja sama untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih adil dan transparan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!