Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

CRA/Corruption Risk Assesment dalam Organisasi

10 Maret 2024   13:48 Diperbarui: 10 Maret 2024   13:48 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam berbagai organisasi saat ini adalah bagaimana upaya dalam pencegahan tindak pidana korupsi yang terjadi didalam organisasi, karena itu dalam upaya pencegahan tindak pidana Korupsi maka sangat diperlukan upaya untuk memetakan potensi korupsi didalam Organisasi.

Salah satu cara dalam memetakan potensi korupsi didalam organisasi adalah melalui pendekatan CRA atau Corruption Risk Assesment, Menurut CIPFA (Cahrtered Institute Finance And Accountancy, Menjelaskan bahwa Corruption Risk assesment adalah the Involves indentifying the potential opportunities for Corruption within a system, and evaluating, How Likely it is to Occur as well as the impact it woud have. The Organisation is the able to put Preventative measures in Place and Implement anti corruption strategies.

Secara umum bisa diartikan bahwa CRA/Corruption Risk Assesment  adalah Sebuah Proses identifikasi peluang-peluang potensial Korupsi dalam suatu sistem, dan mengevaluasi, Seberapa Besar Kemungkinan Korupsi Terjadi serta dampak yang ditimbulkannya. Organisasi ini mampu menerapkan langkah-langkah Pencegahan dan Menerapkan strategi anti korupsi.

Sedangkan manurut Penyuluh Anti Korupsi, Master Edi Abdullah, bahwa CRA atau Corruption Risk Assesment adalah sebuah pendekatan upaya untuk memetakan berbagai potensi kemungkinan terjadinya celah perilaku korupsi didalam organisasi baik organisasi yang bergerak dibidang pemerintahan maupun swasta, kemudian memberikan alternatif solusi dengan pendekatan inovatif untuk menutup maupun mencegah terjadinya potensi maupun Perilaku korupsi didalam Organisasi

Dari sini kita memahami betul bahwa CRA/Corruption Risk Assesment sangat penting dilakukan didalam organisasi seperti organisasi pemerintahan, yang tentunya bergerak memberikan layanan publik dengan Anggaran dari APBN/APBD yang Rawan untuk dikorupsi.

CRA adalah salah satu hal yang wajib dimiliki seorang pemimpin didalam mengembangkan organisasinya, CRA akan sangat membantu Seorang Pemimpin dalam mewujudkan Organisasi yang akuntabel dan Berintegritas Tinggi, CRA akan sangat diperlukan dalam mewujudkan kultur Organisasi yang bebas dan bersih dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Berikut ini akan diuraikan secara ringkas bagaima langkah dan upaya dalam mewujudkan Organisasi yang bebas dari KKN dengan pendekatan CRA/ Corruption Risk Assesment.

Pertama, Prevent/Pencegahan. Bahwa dalam membangun organisasi yang bebas korupsi maka diperlukan tindakan preventif, tindakan preventif ini bisa dilakukan setelah melakukan CRA/ Corruption Risk Assesment, dengan adanya CRA maka seoranag Pemimpin dalam organisasi akan mengetahui kemungkinan potensi korupsi yang terjadi

Karena itu penting kemudian dilakukan sebuah tindakan untuk menutup celah perilaku korupsi tersebut, menciptakan sistem dengan memanfatkan teknologi yang ada seperti melakukan perubahan layanan dari manual menjadi digital dapat menjadi upaya preventif untuk mencegah perilaku maupun potensi korupsi.termasuk perubahan layanan dari manual menjadi layanan online, yang tentunya akan mampu menutup kesempatan terjadinya perilaku korupsi.

Kedua, Detect/Menditeksi, Langkah berikutnya adalah melakukan proses menditeksi dengan CRA, CRAtentunya akan sangat membantu dalam melihat  potensi korupsi yang terjadi, menditeksi adalah melihat dan menemukan berbagai hal dalam sistem organisasi yang berpotensi menciptakan peluang terjadinya Korupsi.

Menditeksi peirlaku korupsi akan sangat memudahkan menciptakan pertimbangan untuk melakukan kalkulasi terkait langka-langka apa yang akan dilakuan terhadap tindakan korupsi yan terjadi, menditeksi kasus korupsi memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada pihak terkait potensi korups yang terjadi,

Dan hal ini akan membantu dalam pengambilan keputusan terkait dengan tindakan apa yang akan dilakukan untuk mengatasi korupsi tersebut

Dan tentunya kita memahami betul bahwa terkadang perilaku korupsi terjadi karena kegagalan dalam menditeksi korupsi yang terjadi maupun yang akan terjadi, ketika sebuah kasus korupsi terjadi didalam organisasi maka tentunya diperlukan tindakan bersifat segera  dilakukan untuk mengatasi kasus korupsi tersebut.

Ketiga Response, langkah berikutnyaa dalah Respon, dalam hal menyikapi hasil CRA maka langkah berikutnya adalah bagaimana Respon yang diberikan terhadap kasus korupsi yang terjadi, respon pada dasarnya dibagi menjadi dua yakni lapor dan Penegakan

1. Lapor atau melaporkan adalah pada daasrnya adalah tindakan melaporkan kasus korupsi yang terjadi kepada penegak hukum yang berwenang menangani seperti KPK,kejaksaan, maupu Kepolisian, melaporkan kasus korupsi adalah bagian dari peran serta mayaakat dalam memberantas koruspi.

Melaporkan kasus korupsi merupakan bagian dari Whistle blowing , dan hampir semua organisasi pemerintahan saat ini memiliki sistem whistel blowing atau sistem pengaduan kasus korupsi untuk mendukung dan menindak perilaku korupsi yang terjadi demi mewujudkan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) didalam organisasinya.

2. Penegakan, jika kasus korupsi telah dilaporkan maka langkah berikutnya adalah penegakan , yakni menegakkan hukuman kepada siapapun yang melanggar atau melakukan tindak pidana korupsi, penegakan hukum tentunya bersifat pidana, dimana pelaku akan disanksi berupa hukuman penjara dan denda atas perilaku korupsi yang dilakukkannya.

Temasuk dalam organisasi jika terjadi perilaku korupsi maka sanksi pidana dapat diberlakukan bahkan sanksi pemecatan kepada pelaku kasus korupsi. penegakan hukum tetunya adalah upaya untuk menciptakan sistem yang kuat sehinggah orang takut untuk melakkan korupsi.

Edi abdullah/Widyaiswara LAN RI/PAK 915.100057.2018/Ketua DPC Prahipti Kabupaten Pinrang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun