Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

CRA/Corruption Risk Assesment dalam Organisasi

10 Maret 2024   13:48 Diperbarui: 10 Maret 2024   13:48 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menditeksi peirlaku korupsi akan sangat memudahkan menciptakan pertimbangan untuk melakukan kalkulasi terkait langka-langka apa yang akan dilakuan terhadap tindakan korupsi yan terjadi, menditeksi kasus korupsi memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada pihak terkait potensi korups yang terjadi,

Dan hal ini akan membantu dalam pengambilan keputusan terkait dengan tindakan apa yang akan dilakukan untuk mengatasi korupsi tersebut

Dan tentunya kita memahami betul bahwa terkadang perilaku korupsi terjadi karena kegagalan dalam menditeksi korupsi yang terjadi maupun yang akan terjadi, ketika sebuah kasus korupsi terjadi didalam organisasi maka tentunya diperlukan tindakan bersifat segera  dilakukan untuk mengatasi kasus korupsi tersebut.

Ketiga Response, langkah berikutnyaa dalah Respon, dalam hal menyikapi hasil CRA maka langkah berikutnya adalah bagaimana Respon yang diberikan terhadap kasus korupsi yang terjadi, respon pada dasarnya dibagi menjadi dua yakni lapor dan Penegakan

1. Lapor atau melaporkan adalah pada daasrnya adalah tindakan melaporkan kasus korupsi yang terjadi kepada penegak hukum yang berwenang menangani seperti KPK,kejaksaan, maupu Kepolisian, melaporkan kasus korupsi adalah bagian dari peran serta mayaakat dalam memberantas koruspi.

Melaporkan kasus korupsi merupakan bagian dari Whistle blowing , dan hampir semua organisasi pemerintahan saat ini memiliki sistem whistel blowing atau sistem pengaduan kasus korupsi untuk mendukung dan menindak perilaku korupsi yang terjadi demi mewujudkan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) didalam organisasinya.

2. Penegakan, jika kasus korupsi telah dilaporkan maka langkah berikutnya adalah penegakan , yakni menegakkan hukuman kepada siapapun yang melanggar atau melakukan tindak pidana korupsi, penegakan hukum tentunya bersifat pidana, dimana pelaku akan disanksi berupa hukuman penjara dan denda atas perilaku korupsi yang dilakukkannya.

Temasuk dalam organisasi jika terjadi perilaku korupsi maka sanksi pidana dapat diberlakukan bahkan sanksi pemecatan kepada pelaku kasus korupsi. penegakan hukum tetunya adalah upaya untuk menciptakan sistem yang kuat sehinggah orang takut untuk melakkan korupsi.

Edi abdullah/Widyaiswara LAN RI/PAK 915.100057.2018/Ketua DPC Prahipti Kabupaten Pinrang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun