Sumber foto;www.rmol.co
Wacana Pro Kontra Propemberian Remisi yg direncanakanakan dilakukan oleh kementerian hukum dan Ham Yasonna Laolydengan mempertimbangkan aspek hukum bahwa resmisi adalah Hak setiap terpidana atau warga binaan
Ditengah merebaknya wacana pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman bagi para Narapidana Korupsi yang mendapatkan penentangan dari berbagai pihak khususnya lembaga yg konsen dipemberantasan korupsi seperti KPK, ICW
Meskipun mendapatkan abanyak tekan dan penentagan dari berbagai Pihak terkait Pemberian Remisi bagi para Narapidana Kasus korupsi namun keputusan menteri Hukum dan Ham Yassona tetap akan berencana memberlakukan pemberian Remisi Bagai para Narapidana kasus korupsi tersebut dan keputusannya ini mengacuk
Pada peraturan perundang-undangan terkait dengan pemberian Remisi yang diatur dalam pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 PP Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak warga binaan Pemasyarakatan. Dari pasal tersebut menggariskan bahwa syarat pemberian Remisi bagi warga binaan/Narapidana ada dua yaitu Berkelakuan baik dan Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
selain harus memenuhi syarat diatas yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani pidana lebih dari enam bulan maka diberikan syarat khusus lagi yaitu bersedia bekerjasama dengaan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tidak pidana yg dilakukannya (justice collaborator)
jika seorang terpidana kasus korupsi menjadi justice collaborator maka kewajiban berikutnya adalah melaksanakan putusan pengadilan jika menghukumnya untuk membayar lunasdenda dan uang pengganti kerugian Negara akibat dari perbuatan kasus korupsi yg dia lakukan setelah itu Remisi baru bisa di berikan .
Aspek keadilan Dimasyarakat
Dari berbagai alasan Hukum yg dijadikan rujukan kementarian hukum dan Ham untuk memberikan Remisi bagi para narapidana kasus korupsi , jika kita mencermati maka alasan tersebut memang merupakan alasan yg mendasar sesuai dengan peraturan perundang undangan demi tercapainya kepastian hukum.
Namun disisi lain tujuan dari suatu hukum bukan hanya untuk menciptakan kepastian akan tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan hal ini disampaikan Presiden Jokowidodo kepada Menteri Hukum dan Ham untuk berhati hati dalam melakukan tindakan
Dan pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekertaris Kabinet Andi Wijayanto.
Membahas mengenai persoalan keadilan tentunya sangat tergantung dari sudt pandang kita melihat dan landasan pemikiran kita dalam menilai suatu keadilan .
Jika aristoteles mengatakan bahwa keadilan ada dua pada dasarnya yaitu keadilan distributive yaitu keadilan memperlakukan tidak sama tetapi lebih didsarkan pada tindakan dan sumbangsinya ,kemampuannya maka keadilan Kumutatif adalah memperlakukan sama semua orang tanpa melihat perbuatan dan sumbangsinya.
Memang tak bisa dipungkiri disisi lain para narapidana memiliki hak mendapatkab Remisi sesuai Undang-Undang , dari sudt pandangnya remisi adalah sebuah keadilan hukum baginya
Akan tetapi disisi lain dari aspek kacamata masyarakat dan penggiat anti korupsi melihat bahwa pemberian remisi adalah sebuah ketidakadilan dan ketimpangan dalam penegakan hukum.dimana Narapidana kasus korupsi telah merugikan Negara dan menyengsarakan Rakyat
Salam Kompasianer
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H