Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Remisi Bagi Koruptor Adalah Keadilan Hukum Namun Bagi Masyarakat Adalah Ketidakadilan

18 Maret 2015   07:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:29 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekertaris Kabinet Andi Wijayanto.

Membahas mengenai persoalan keadilan tentunya sangat tergantung dari sudt pandang kita melihat dan landasan pemikiran kita dalam menilai suatu keadilan .

Jika aristoteles mengatakan bahwa keadilan ada dua pada dasarnya yaitu keadilan distributive yaitu keadilan memperlakukan tidak sama tetapi lebih didsarkan pada tindakan dan sumbangsinya ,kemampuannya maka keadilan Kumutatif adalah memperlakukan sama semua orang tanpa melihat perbuatan dan sumbangsinya.

Memang tak bisa dipungkiri disisi lain para narapidana memiliki hak mendapatkab Remisi sesuai Undang-Undang , dari sudt pandangnya remisi adalah sebuah keadilan hukum baginya

Akan tetapi disisi lain dari aspek kacamata masyarakat dan penggiat anti korupsi melihat bahwa pemberian remisi adalah sebuah ketidakadilan dan ketimpangan dalam penegakan hukum.dimana Narapidana kasus korupsi telah merugikan Negara dan menyengsarakan Rakyat

Salam Kompasianer

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun