Dan pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekertaris Kabinet Andi Wijayanto.
Membahas mengenai persoalan keadilan tentunya sangat tergantung dari sudt pandang kita melihat dan landasan pemikiran kita dalam menilai suatu keadilan .
Jika aristoteles mengatakan bahwa keadilan ada dua pada dasarnya yaitu keadilan distributive yaitu keadilan memperlakukan tidak sama tetapi lebih didsarkan pada tindakan dan sumbangsinya ,kemampuannya maka keadilan Kumutatif adalah memperlakukan sama semua orang tanpa melihat perbuatan dan sumbangsinya.
Memang tak bisa dipungkiri disisi lain para narapidana memiliki hak mendapatkab Remisi sesuai Undang-Undang , dari sudt pandangnya remisi adalah sebuah keadilan hukum baginya
Akan tetapi disisi lain dari aspek kacamata masyarakat dan penggiat anti korupsi melihat bahwa pemberian remisi adalah sebuah ketidakadilan dan ketimpangan dalam penegakan hukum.dimana Narapidana kasus korupsi telah merugikan Negara dan menyengsarakan Rakyat
Salam Kompasianer
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H