Mohon tunggu...
Maya Destiana Fauzi
Maya Destiana Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berjalan sesuai alur kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Fiqih Islam, Pengertian, Karakteristik, Urgensi, Wilayah, dan Perbedaan

16 November 2024   21:02 Diperbarui: 16 November 2024   21:06 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PENGERTIAN FIQIH ISLAM

Secara bahasa Secara bahasa kata fiqih dapat diartikan al-Ilm, yang artinya ilmu, dan al-fahm artinya pemahaman. Jadi, fiqih dapat diartikan ilmu yang mendalam. Secara istilah fiqih adalah ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syar'i yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para mukalaf yang dikeluarkan dari dalil-dalilnya yang terperinci. Selain itu "fiqih" juga dapat dimaknai dengan "mengetahui sesuatu dan memahaminya   dengan baik.

Dengan kata lain, fiqih bukan hanya sekadar pengetahuan teoritis, tetapi juga merupakan panduan praktis yang membantu umat Islam dalam menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran agama mereka. Melalui fiqih, umat Islam dapat memahami hakikat dan tujuan dari setiap perbuatan yang mereka lakukan, sehingga dapat beribadah dan berinteraksi dengan sesama manusia secara benar dan baik.

Fiqih merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang cara mengetahuinya adalah dengan proses ijtihad. Pengetahuan-pengetahuan tentang hukum syariat yang untuk mengetahuinya tidak perlu dilakukan ijtihad, bukanlah bagian dari fiqih.

KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM

Istilah hukum Islam berasal dari dua kata dasar yaitu hukum dan Islam, kata hukum diartikan  dengan  peraturan,  undang-undang,  atau  adat  yang  secara  resmi  dianggap mengikat  untuk  mengatur  pergaulan  hidup  masyarakat  mengenai  peristiwa  tertentu. 

Secara sederhana, hukum dapat dipahami sebagai peraturan-peraturan atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau  norma  yang  dibuat  dengan  cara  tertentu  dan  ditegakkan  oleh  penguasa. 

Untuk membedakan antara hukum Islam dengan hukum umum terlihat juga pada karakteristik yang dimiliki hukum Islam, sebagai berikut:

  • Sempurna
  • Hukum Islam Bersifat Universal dan Sitematis
  • Hukum Islam Tidak Memberatkan dan Elastis
  • Hukum Islam Bersifat Realistis
  • Memiliki Sanksi di Dunia dan Akhirat

URGENSI DAN KEDUDUKAN IJTIHAD 

Ijtihad berasal dari kata kerja "ijtihada-yajtahidu," yang secara harfiah berarti pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit. Dalam konteks yang lebih luas, ijtihad juga dapat diartikan sebagai usaha yang sungguh-sungguh dalam bekerja dengan segenap kemampuan yang dimiliki. 

Urgensi ijithad Adalah suatu kenyataan, bahwa kita selalu dihadapkan pada berbagai persoalan yang membutuhkan ketentuan hukumnya. Para ulama terdahulu telah bekerja dengan sungguh-sungguh untuk masa dan generasinya. Mereka menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di sekitarnya dan bahkan banyak manfaatnya sampai kepada kita melalui kitab-kitab fiqh yang mereka susun dan karya-karya yang mereka tulis.

 Akan tetapi masa terus berubah dan lapangan hidup manusia terus berkembang dan maju, akibatnya banyak peristiwa-peristiwa baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. Terhadap peristiwa-peristiwa tersebut menjadi challenge buat Islam, menuntut jawaban dan sikap positif.

Pada dasarnya setiap muslim diharuskan untuk berijtihad dalam semua bidang hukum syariat, asal sudah memenuhi kriteria dan syarat sebagai mujtahid. Mujtahid adalah seseorang yang dalam ilmu fikih telah mencapai derajat ijtihad. Ini berarti ia memiliki kemampuan untuk melakukan inferensi hukum hukum syariat dari sumber-sumber yang terpercaya dan muktabar.

WILAYAH IJTIHAD

Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh untuk memahami dan menerapkan hukum Islam pada situasi baru yang tidak diatur secara eksplisit dalam teks-teks suci. Menurut para ulama, wilayah ijtihad terbagi menjadi dua kategori utama:

  • Persoalan Tanpa Nash: Ini mencakup masalah-masalah yang tidak memiliki petunjuk dari Al-Qur'an atau Hadist sama sekali. Persoalan tanpa nash dalam konteks hukum Islam merujuk pada situasi di mana tidak ada teks (nash) yang eksplisit dari Al-Qur'an atau Hadits yang mengatur suatu masalah tertentu. Dalam hal ini, para ulama dan mujtahid harus menggunakan metode ijtihad untuk menentukan hukum
  • Persoalan dengan Nash Zhanni: Persoalan mengenai Nash Zhanni dalam konteks hukum Islam berkaitan dengan pengertian dan penerapan teks-teks keagamaan yang tidak memiliki kepastian makna. Ini adalah persoalan yang memiliki nash, tetapi sifatnya tidak qath'i (definitif), melainkan bersifat dugaan atau interpretatif.

SEBAB-SEBAB YANG MENIMBULKAN PERBEDAAN IJTIHAD

Para ahli ijtihad (mujtahid) dan lembaganya (mujtama') berbeda karena perbedaan geografi, kebudayaan, politik, ekonomi, dan sosial. Perbedaan hasil ijtihad dalam Islam terjadi karena berbagai faktor yang mempengaruhi cara para mujtahid (ahli ijtihad) dalam menafsirkan dan menerapkan hukum syariah. Berikut adalah beberapa penyebab utama yang menimbulkan perbedaan tersebut:

  • Perbedaan dalam methode memahami ayat al-Qur'an
  • Perbedaan dalam methode memahami al-sunnah
  • Perbedaan Methode Ijtihad di Kalangan Sahabat
  • Perbedaan Methode Ijtihad di Kalangan Tabi'in

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun