Mohon tunggu...
Maya Destiana Fauzi
Maya Destiana Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berjalan sesuai alur kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Fiqih Islam, Pengertian, Karakteristik, Urgensi, Wilayah, dan Perbedaan

16 November 2024   21:02 Diperbarui: 16 November 2024   21:06 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Urgensi ijithad Adalah suatu kenyataan, bahwa kita selalu dihadapkan pada berbagai persoalan yang membutuhkan ketentuan hukumnya. Para ulama terdahulu telah bekerja dengan sungguh-sungguh untuk masa dan generasinya. Mereka menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di sekitarnya dan bahkan banyak manfaatnya sampai kepada kita melalui kitab-kitab fiqh yang mereka susun dan karya-karya yang mereka tulis.

 Akan tetapi masa terus berubah dan lapangan hidup manusia terus berkembang dan maju, akibatnya banyak peristiwa-peristiwa baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. Terhadap peristiwa-peristiwa tersebut menjadi challenge buat Islam, menuntut jawaban dan sikap positif.

Pada dasarnya setiap muslim diharuskan untuk berijtihad dalam semua bidang hukum syariat, asal sudah memenuhi kriteria dan syarat sebagai mujtahid. Mujtahid adalah seseorang yang dalam ilmu fikih telah mencapai derajat ijtihad. Ini berarti ia memiliki kemampuan untuk melakukan inferensi hukum hukum syariat dari sumber-sumber yang terpercaya dan muktabar.

WILAYAH IJTIHAD

Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh untuk memahami dan menerapkan hukum Islam pada situasi baru yang tidak diatur secara eksplisit dalam teks-teks suci. Menurut para ulama, wilayah ijtihad terbagi menjadi dua kategori utama:

  • Persoalan Tanpa Nash: Ini mencakup masalah-masalah yang tidak memiliki petunjuk dari Al-Qur'an atau Hadist sama sekali. Persoalan tanpa nash dalam konteks hukum Islam merujuk pada situasi di mana tidak ada teks (nash) yang eksplisit dari Al-Qur'an atau Hadits yang mengatur suatu masalah tertentu. Dalam hal ini, para ulama dan mujtahid harus menggunakan metode ijtihad untuk menentukan hukum
  • Persoalan dengan Nash Zhanni: Persoalan mengenai Nash Zhanni dalam konteks hukum Islam berkaitan dengan pengertian dan penerapan teks-teks keagamaan yang tidak memiliki kepastian makna. Ini adalah persoalan yang memiliki nash, tetapi sifatnya tidak qath'i (definitif), melainkan bersifat dugaan atau interpretatif.

SEBAB-SEBAB YANG MENIMBULKAN PERBEDAAN IJTIHAD

Para ahli ijtihad (mujtahid) dan lembaganya (mujtama') berbeda karena perbedaan geografi, kebudayaan, politik, ekonomi, dan sosial. Perbedaan hasil ijtihad dalam Islam terjadi karena berbagai faktor yang mempengaruhi cara para mujtahid (ahli ijtihad) dalam menafsirkan dan menerapkan hukum syariah. Berikut adalah beberapa penyebab utama yang menimbulkan perbedaan tersebut:

  • Perbedaan dalam methode memahami ayat al-Qur'an
  • Perbedaan dalam methode memahami al-sunnah
  • Perbedaan Methode Ijtihad di Kalangan Sahabat
  • Perbedaan Methode Ijtihad di Kalangan Tabi'in

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun