Mohon tunggu...
Maya Destiana Fauzi
Maya Destiana Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berjalan sesuai alur kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Fiqih Islam, Pengertian, Karakteristik, Urgensi, Wilayah, dan Perbedaan

16 November 2024   21:02 Diperbarui: 16 November 2024   21:06 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENGERTIAN FIQIH ISLAM

Secara bahasa Secara bahasa kata fiqih dapat diartikan al-Ilm, yang artinya ilmu, dan al-fahm artinya pemahaman. Jadi, fiqih dapat diartikan ilmu yang mendalam. Secara istilah fiqih adalah ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syar'i yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para mukalaf yang dikeluarkan dari dalil-dalilnya yang terperinci. Selain itu "fiqih" juga dapat dimaknai dengan "mengetahui sesuatu dan memahaminya   dengan baik.

Dengan kata lain, fiqih bukan hanya sekadar pengetahuan teoritis, tetapi juga merupakan panduan praktis yang membantu umat Islam dalam menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran agama mereka. Melalui fiqih, umat Islam dapat memahami hakikat dan tujuan dari setiap perbuatan yang mereka lakukan, sehingga dapat beribadah dan berinteraksi dengan sesama manusia secara benar dan baik.

Fiqih merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang cara mengetahuinya adalah dengan proses ijtihad. Pengetahuan-pengetahuan tentang hukum syariat yang untuk mengetahuinya tidak perlu dilakukan ijtihad, bukanlah bagian dari fiqih.

KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM

Istilah hukum Islam berasal dari dua kata dasar yaitu hukum dan Islam, kata hukum diartikan  dengan  peraturan,  undang-undang,  atau  adat  yang  secara  resmi  dianggap mengikat  untuk  mengatur  pergaulan  hidup  masyarakat  mengenai  peristiwa  tertentu. 

Secara sederhana, hukum dapat dipahami sebagai peraturan-peraturan atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau  norma  yang  dibuat  dengan  cara  tertentu  dan  ditegakkan  oleh  penguasa. 

Untuk membedakan antara hukum Islam dengan hukum umum terlihat juga pada karakteristik yang dimiliki hukum Islam, sebagai berikut:

  • Sempurna
  • Hukum Islam Bersifat Universal dan Sitematis
  • Hukum Islam Tidak Memberatkan dan Elastis
  • Hukum Islam Bersifat Realistis
  • Memiliki Sanksi di Dunia dan Akhirat

URGENSI DAN KEDUDUKAN IJTIHAD 

Ijtihad berasal dari kata kerja "ijtihada-yajtahidu," yang secara harfiah berarti pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit. Dalam konteks yang lebih luas, ijtihad juga dapat diartikan sebagai usaha yang sungguh-sungguh dalam bekerja dengan segenap kemampuan yang dimiliki. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun