Mohon tunggu...
Annisa Ghaida Tsuraya
Annisa Ghaida Tsuraya Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya hobi menulis, membaca dan menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Perkuliahan Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   19:00 Diperbarui: 9 Desember 2024   20:43 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun :
Menurut Durkheim, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari fakta sosial, yaitu kenyataan yang berkaitan dengan cara berpikir, bertindak, dan merasakan sesuatu. Fakta sosial bersifat makro, berada di luar individu, dan memberi perhatian pada tatanan masyarakat secara luas.
Ibnu Khaldun dianggap memiliki pemikiran yang sejalan dengan ilmu sosiologi. Menurutnya, sosiologi masyarakat Arab dibagi menjadi tiga tingkatan. Tingkatan pertama adalah masyarakat primitif atau wahsy, yang belum mengenal peradaban, hidup berpindah pindah dan liar. Tingkatan kedua adalah masyarakat pedesaan, yang telah hidup menetap meskipun dengan amat sederhana. Dan pada tingkatan akhir atau ketiga, Ibnu Khaldun menyebutnya dengan masyarakat kota. Ia berpendapat bahwa masyarakat kota adalah masyarakat yang berperadaban dengan bukti dari mata pencahariannya berupa perdagangan dan industri.

Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart :
Pemikiran hukum Max Weber dan H.L.A. Hart menawarkan dua pendekatan berbeda dalam memahami hukum. Weber melihat hukum sebagai bagian dari struktur kekuasaan dan alat legitimasi dalam masyarakat modern, yang dijalankan secara birokratis dan dipengaruhi oleh proses rasionalisasi. Sebaliknya, Hart memfokuskan pada analisis logis dari struktur hukum itu sendiri, membedakan antara aturan primer dan sekunder, serta mengembangkan konsep “rule of recognition” untuk menentukan validitas hukum. Weber menekankan hubungan hukum dengan konteks sosial, sedangkan Hart melihat hukum sebagai sistem aturan yang bisa dipahami terlepas dari moralitas. Kedua pandangan ini memberikan dasar kuat untuk sosiologi hukum (Weber) dan filsafat hukum analitik (Hart).

Efektivitas Hukum :
Efektivitas hukum dalam perspektif sosiologi hukum bukan hanya masalah kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang bagaimana hukum berfungsi sebagai cerminan nilai-nilai sosial, budaya, dan aspirasi masyarakat. Hukum yang efektif adalah hukum yang mampu menyeimbangkan antara norma yang diatur dan kenyataan sosial yang kompleks, sehingga hukum dapat diterima secara luas dan menjalankan fungsi pengendali sosialnya dengan baik.

Hukum dan Pengendalian Sosial :
Hukum adalah alat kontrol sosial yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Sebagai agen pengendali sosial, hukum memiliki dua fungsi utama: mencegah penyimpangan dan memberikan sanksi bagi yang melanggar. Hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat dengan memastikan setiap individu mematuhi aturan yang telah disepakati bersama. Sanksi hukum, baik yang bersifat retributif maupun restitutif, adalah alat untuk menegakkan hukum dan menciptakan masyarakat yang aman dan teratur.

Kajian Sosio - Legal :
Sosio-legal adalah istilah yang mencakup berbagai pendakatan terhadap hukum, proses hukum, dan sistem hukum. Istilah kajian sosio-legal secara bertahap telah menjadi istilah umum yang mencakup berbagai displin ilmu yang menggunakan perspektif sosial untuk mempelajari hukum. Pendekatan sosio-legal menggabungkan metode dari berbagai displin ilmu sosial, seperti ilmu politik, ekonomi, budaya, sejarah, antropologi, komunikasi, dan lainnya, dengan pendekatan yang khas dalam studi hukum, seperti kajian mengenai asas, doktrin, dan hierarki peraturan perundang-undangan. sosio-legal bertujuan untuk sepenuhnya mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman penelitian dari kedua (atau lebih) displin tersebut.

Hukum Progresif  :
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum progresif adalah tindakan radikal yang mengubah sistem hukum, termasuk peraturan-peraturan hukum, agar lebih bermanfaat bagi manusia, menjunjung harga diri, serta menjamin kesejahteraan dan kebahagiaan.  

Pluralisme Hukum  :
Pluralisme hukum mengacu pada keberadaan berbagai sistem hukum dalam masyarakat, berbeda dengan sentralisme yang hanya mengakui hukum negara. Menurut John Griffiths, pluralisme hukum mencakup hukum negara, adat, dan hukum lokal yang hidup berdampingan.  

Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam :
Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam menekankan bagaimana norma hukum berfungsi dalam konteks sosial. Pluralisme hukum tidak hanya dilihat dari perspektif legalistik tetapi juga dari bagaimana masyarakat berinteraksi dengan berbagai sistem hukum yang ada.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun