5. APA PROYEKSI ANDA KE DEPAN PASCA MEMPELAJARI MATERI SOSIOLOGI HUKUM ?
Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, saya berharap bisa lebih kritis dalam melihat dan menganalisis berbagai masalah hukum yang ada di masyarakat. Saya ingin mendalami lebih jauh tentang bagaimana hukum bisa lebih inklusif dan adil, serta bagaimana hukum bisa berperan dalam mengurangi ketidaksetaraan sosial. Dalam jangka panjang, saya ingin terlibat dalam penelitian atau pekerjaan yang fokus pada pengembangan kebijakan hukum yang berpihak pada keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
GENERAL RIVIEW
Nama : Annisa ghaida tsuraya
Nim : 222111275
Prodi : Hukum Ekonomi Syariah
Kelas : 5G
Pada kesempatan hari ini saya akan meriview materi perkuliahan sosiologi hukum dari pertemuan pertama - terakhir, pelajaran yang bisa saya ambil dari matakuliah ini adalah saya menjadi lebih tau dan paham dengan hukum positif, efektivitas berlakunya hukum positif baik di lingkungan masyarakat maupun negara, paham permasalahan-permasalahan yang bersangkutan dengan hukum dan masyarakat,dll.
Pengertian Sosiologi Hukum :
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum meneliti bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat, dan bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum.
Hukum dan Kenyataan Masyarakat :
Hubungan antara hukum dan masyarakat sangatlah erat, karena hukum senantiasa dipengaruhi oleh proses interaksi sosial sehingga dapat dikatakan bahwa semakin tinggi intensitas interaksi dan hubungan sosial, maka semakin tinggi pula tingkat penggunaan hukum untuk melancarkan proses interaksi sosial. Hukum yang digunakan sebagai sarana perubahan dalam masyarakat yaitu dapat berupa hukum tertulis dan hukum yang tidak tertulis. Keseluruhan aturan itu dapat menggerakkan dinamika masyarakat kearah yang lebih baik, jika seandainya hukum itu diaplikasikan dengan penuh kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat.
Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif :
Yuridis Empiris adalah pendekatan dalam penelitian hukum yang mengedepankan pengamatan langsung terhadap penerapan hukum di masyarakat.
Yuridis normatif merupakan bentuk kajian dimana kajian ini memandang hukum sebagai kaidah yang menentukan apa yangboleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Mazhab Pemikiran Hukum (Positivisme) :
Positivisme dari kata “positif”, yang mana istilah ini diartikan sebagai teori yang bertujuan untuk menyusun fakta-fakta yang teramati, Atau apa yang berdasarkan fakta-fakta. Positivisme merupakan pemahaman yang berakar darifilsafat empirisme. Jadi positivisme adalah suatu aliran filsafat yang
menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktivitas yang berkenaan dengan metafisik. Positivisme terhadap pemikiran hukum terbagi menjadi dua yaitu pragmatisme dan positivisme logis. Kedua hal tersebut mempunya pengaruh besar untuk teori hukum modern tetapi dalam sudut yang berbeda.
Mazhab Pemikiran Hukum Islam (Sociological Jurisprudence) :
Secara keseluruhan, Sociological Jurisprudence menekankan
pentingnya hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum yang efektif harus beradaptasi dengan kebutuhan sosial dan mencerminkan nilai-nilai masyarakat. Inovasi dalam hukum
diperlukan untuk responsif terhadap perubahan sosial, memastikan bahwa hukum tetap relevan dan berfungsi secara
efektif dalam kehidupan masyarakat.
Mazhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianisme) :
Living Law dan Utilitarianisme menawarkan pendekatan yang berbeda namun sama- sama berharga dalam memahami dan mengembangkan hukum. Living Law menekankan bahwa hukum harus hidup dan berkembang bersama masyarakat, sedangkan Utilitarianisme menilai hukum berdasarkan manfaat yang dihasilkannya untuk kesejahteraan sosial. Keduanya memberikan kontribusi penting dalam teori dan praktik hukum modern, terutama dalam konteks pluralisme hukum dan kebijakan publik yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.