Pada tanggal 5 Desember 2018, saya bersama rekan tim saya melaksanakan wawancara menghaturkan laporan hasil wawancara kami terhadap keluhan pejalan kaki mengenai permasalahan ini kepada Kecamatan Semarang Tengah, dengan Bapak Wahid selaku Seksi Ketentraman dan Ketertiban, menurutnya tidak ada yang salah dari pihak manapun, pedagang berjualan di trotoar juga sudah ada SK Walikota Semarang Nomor 511 mengenai penetapan lokasi berjualan baki pedagang kaki lima di Semarang. Mengenai pejalan kaki yang merasa terganggu dengan pedagang yang berjualan di trotoar, pihak kecamatan bersama-sama dengan Dinas Perdagangan dan dari pihak Dinas Perhubungan akan selalu mengadakan sosialisasi mengenai ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H