Mohon tunggu...
Ristianti Putri
Ristianti Putri Mohon Tunggu... Freelancer - No One

We Fall in Love, it's enough for me

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Di Manakah Hak Pejalan Kaki?

2 Desember 2018   15:34 Diperbarui: 10 Desember 2018   11:15 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi

Pada tanggal 5 Desember 2018, saya bersama rekan tim saya melaksanakan wawancara menghaturkan laporan hasil wawancara kami terhadap keluhan pejalan kaki mengenai permasalahan ini kepada Kecamatan Semarang Tengah, dengan Bapak Wahid selaku Seksi Ketentraman dan Ketertiban, menurutnya tidak ada yang salah dari pihak manapun, pedagang berjualan di trotoar juga sudah ada SK Walikota Semarang Nomor 511 mengenai penetapan lokasi berjualan baki pedagang kaki lima di Semarang. Mengenai pejalan kaki yang merasa terganggu dengan pedagang yang berjualan di trotoar, pihak kecamatan bersama-sama dengan Dinas Perdagangan dan dari pihak Dinas Perhubungan akan selalu mengadakan sosialisasi mengenai ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun