Mohon tunggu...
140meutiyanurrahma
140meutiyanurrahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Meutiya Nur Rahmah seorang mahasiswa yang berasal dari Mojokerto, Jawa Timur. Saat ini menempuh pendidikan di Universitas Trunojoyo Madura, mengambil jurusan Hukum. Sebagai seorang mahasiswa hukum, saya memiliki minat dan ketertarikan dalam mempelajari berbagai aspek hukum, baik itu hukum positif, hukum negara, ataupun hukum internasional. Dengan semangat untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum, saya berkomitmen untuk mendalami berbagai teori hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, saya juga aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan kampus dan berusaha untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya guna mencapai tujuannya di dunia hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilu Legislatif (Suatu Tinjauan Yuridis)

20 Desember 2024   14:12 Diperbarui: 20 Desember 2024   14:12 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Namun, wewenang MK bukanlah tanpa batasan. MK beroperasi dalam kerangka hukum dan konstitusi yang telah ditetapkan. MK tidak berwenang untuk mengganti atau mengubah sistem Pemilu secara keseluruhan, melainkan hanya berwenang untuk menyelesaikan sengketa yang muncul dalam kerangka sistem tersebut. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah MK bertindak di luar kewenangannya.

Ke depan, penting untuk terus meningkatkan kualitas dan efektivitas MK dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilu. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain: peningkatan kapasitas SDM hakim konstitusi, penyempurnaan regulasi terkait penyelesaian sengketa Pemilu, peningkatan transparansi dan akuntabilitas proses persidangan, serta peningkatan akses publik terhadap informasi terkait proses penyelesaian sengketa di MK.

Dengan demikian, peran MK dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilu legislatif tidak hanya sebatas menyelesaikan perselisihan semata, tetapi juga berperan sebagai penjaga demokrasi, penjamin keadilan, dan penguat legitimasi hasil Pemilu. Keberhasilan MK dalam menjalankan wewenangnya akan berdampak positif terhadap stabilitas politik, kepercayaan publik, dan pembangunan demokrasi yang berkelanjutan di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung dan memperkuat posisi MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hanya dengan demikian, demokrasi Indonesia dapat terus berkembang dan matang, dengan Pemilu sebagai instrumen yang kredibel dan dapat diandalkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun