Namun, wewenang MK bukanlah tanpa batasan. MK beroperasi dalam kerangka hukum dan konstitusi yang telah ditetapkan. MK tidak berwenang untuk mengganti atau mengubah sistem Pemilu secara keseluruhan, melainkan hanya berwenang untuk menyelesaikan sengketa yang muncul dalam kerangka sistem tersebut. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah MK bertindak di luar kewenangannya.
Ke depan, penting untuk terus meningkatkan kualitas dan efektivitas MK dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilu. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain: peningkatan kapasitas SDM hakim konstitusi, penyempurnaan regulasi terkait penyelesaian sengketa Pemilu, peningkatan transparansi dan akuntabilitas proses persidangan, serta peningkatan akses publik terhadap informasi terkait proses penyelesaian sengketa di MK.
Dengan demikian, peran MK dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilu legislatif tidak hanya sebatas menyelesaikan perselisihan semata, tetapi juga berperan sebagai penjaga demokrasi, penjamin keadilan, dan penguat legitimasi hasil Pemilu. Keberhasilan MK dalam menjalankan wewenangnya akan berdampak positif terhadap stabilitas politik, kepercayaan publik, dan pembangunan demokrasi yang berkelanjutan di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung dan memperkuat posisi MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hanya dengan demikian, demokrasi Indonesia dapat terus berkembang dan matang, dengan Pemilu sebagai instrumen yang kredibel dan dapat diandalkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H