Mohon tunggu...
137shaviraasmelyaputrisaif
137shaviraasmelyaputrisaif Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa fakultas hukum

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pengantar Ilmu Hukum: Fondasi dalam Memahami Sistem Hukum

19 Desember 2024   20:01 Diperbarui: 19 Desember 2024   19:59 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemahaman Dasar

Pendahuluan

Ilmu hukum merupakan cabang ilmu yang mempelajari berbagai aspek hukum sebagai norma

sosial yang mengatur perilaku manusia. Sebagai disiplin akademik, pengantar ilmu hukum

berfungsi sebagai fondasi untuk memahami konsep dasar, teori, dan sistem hukum yang berlaku

di masyarakat. Dalam kajian ini, penting untuk memahami sifat hukum, tujuan hukum, sumber

hukum, dan peran hukum dalam kehidupan sosial. Dengan pemahaman yang mendalam

terhadap pengantar ilmu hukum, seseorang dapat lebih baik menganalisis peran hukum dalam

menjaga ketertiban, keadilan, dan keseimbangan dalam masyarakat.

Artikel ini akan membahas konsep-konsep utama dalam pengantar ilmu hukum, termasuk

definisi hukum, sifatnya, tujuan, dan hubungan antara hukum dengan masyarakat.

Pengertian Hukum: Apa Itu Hukum?

Definisi hukum telah lama menjadi perdebatan di kalangan ahli. Dalam literatur klasik, banyak

definisi hukum diajukan oleh para pemikir. Salah satu definisi terkenal adalah dari Utrecht, yang

menyatakan bahwa hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam

masyarakat, bersifat memaksa, dan dibuat oleh badan-badan berwenang. Sementara itu,

menurut Hans Kelsen dalam teorinya tentang Reine Rechtslehre (Teori Hukum Murni), hukum

adalah sistem norma yang berdiri sendiri tanpa campuran elemen moral atau sosiologis.

Meskipun terdapat banyak definisi, sebagian besar sepakat bahwa hukum memiliki dua

karakteristik utama: (1) sifatnya yang mengatur (regulatif) dan (2) sifatnya yang memaksa

(imperatif). Dalam konteks masyarakat modern, hukum menjadi alat untuk mengatur hubungan

antarindividu dan antara individu dengan negara agar tercipta keteraturan dan keadilan.

Sifat-Sifat Hukum

Salah satu kajian penting dalam pengantar ilmu hukum adalah memahami sifat-sifat hukum.

Hukum memiliki beberapa karakteristik utama yang membedakannya dari norma sosial lainnya,

seperti norma agama atau norma kesopanan. Berikut adalah beberapa sifat utama hukum:

Mengatur: Hukum bertujuan untuk mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat

sehingga tercipta ketertiban. Misalnya, hukum perdata mengatur hubungan privat, sedangkan

hukum pidana mengatur tindak kejahatan.Memaksa: Hukum memiliki sanksi yang dapat diterapkan apabila ada pelanggaran. Sifat

memaksa ini merupakan ciri khas hukum yang membedakannya dari norma-norma lain.

Dinamika dan Elastisitas: Hukum dapat berubah seiring waktu untuk menyesuaikan diri dengan

kebutuhan masyarakat. Misalnya, perkembangan hukum tentang perlindungan data pribadi di

era digital.

Universalitas dalam Batasan Tertentu: Meskipun hukum berlaku untuk semua orang,

penerapannya dapat berbeda-beda tergantung pada yurisdiksi dan sistem hukum suatu negara.

Tujuan Hukum

Salah satu pertanyaan mendasar yang dibahas dalam pengantar ilmu hukum adalah: "Apa tujuan

hukum?" Tujuan hukum pada dasarnya dapat diringkas menjadi tiga aspek utama, yaitu:

Keadilan

Keadilan menjadi tujuan utama hukum yang ditekankan oleh para filsuf klasik seperti

Aristoteles. Dalam perspektif ini, hukum harus berlaku sama bagi semua orang dan

memperlakukan individu sesuai dengan hak-hak mereka.

Kepastian Hukum

Hukum juga bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan adanya aturan yang

jelas, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya. Kepastian hukum membantu

menghindari ketidakadilan dan konflik yang timbul akibat ketidaktahuan akan hukum.

Kemanfaatan

Hukum harus memberikan manfaat bagi masyarakat, baik untuk mencegah konflik maupun

untuk menyelesaikan perselisihan. Dalam hal ini, hukum harus mampu melindungi kepentingan

masyarakat secara keseluruhan.

Sumber-Sumber Hukum

Sumber hukum mengacu pada asal-usul atau dasar dari mana aturan hukum itu berasal. Dalam

pengantar ilmu hukum, penting untuk memahami berbagai jenis sumber hukum yang menjadi

pijakan dalam sistem hukum suatu negara. Berikut adalah beberapa jenis sumber hukum:

Sumber Hukum Material

Sumber hukum material berkaitan dengan faktor-faktor yang memengaruhi pembentukan

hukum, seperti nilai-nilai sosial, budaya, dan ekonomi dalam masyarakat. Contohnya adalah

perkembangan teknologi yang mendorong lahirnya undang-undang terkait perlindungan data

pribadi.

Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formal mencakup dokumen atau bentuk yang diakui secara resmi sebagai dasar

hukum, seperti:

Undang-Undang: Produk legislatif yang menjadi aturan tertinggi di dalam hierarki perundang-

undangan.

Kebiasaan: Praktik yang diterima secara umum dalam masyarakat dan dianggap mengikat

secara hukum.Yurisprudensi: Keputusan hakim terdahulu yang dijadikan acuan dalam memutus perkara

serupa.

Traktat atau Perjanjian Internasional: Perjanjian antara negara yang mengikat secara hukum.

Hukum dan Masyarakat

Hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat, karena hukum lahir dari interaksi sosial dan

bertujuan mengatur kehidupan bersama. Pandangan ini tercermin dalam teori hukum sosiologis

yang menekankan hubungan antara hukum dan realitas sosial.

Menurut Emile Durkheim, hukum mencerminkan solidaritas sosial di dalam masyarakat. Dalam

masyarakat yang sederhana, hukum bersifat represif, sedangkan dalam masyarakat yang

kompleks, hukum cenderung bersifat restitutif. Sementara itu, Roscoe Pound dalam teorinya

tentang hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) menekankan

bahwa hukum harus digunakan untuk mencapai perubahan sosial yang lebih baik.

Hukum juga memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan

individu dan kepentingan umum. Di satu sisi, hukum melindungi hak-hak individu, tetapi di sisi

lain, hukum juga membatasi kebebasan tersebut demi terciptanya keteraturan dalam

masyarakat.

Kesimpulan

Pengantar ilmu hukum memberikan landasan penting bagi siapa pun yang ingin memahami

sistem hukum secara komprehensif. Melalui pemahaman tentang definisi hukum, sifatnya,

tujuan, dan sumber-sumbernya, kita dapat melihat bagaimana hukum bekerja untuk menjaga

ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.

Lebih dari itu, pengantar ilmu hukum juga membuka wawasan bahwa hukum bukan hanya

sekadar aturan yang tertulis, tetapi juga merupakan refleksi dari nilai-nilai sosial yang

berkembang di masyarakat. Dengan demikian, memahami ilmu hukum bukan hanya soal

menghafal peraturan, tetapi juga memahami dinamika hubungan antara manusia,

masyarakat, dan keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun