Mohon tunggu...
137shaviraasmelyaputrisaif
137shaviraasmelyaputrisaif Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa fakultas hukum

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pengantar Ilmu Hukum: Fondasi dalam Memahami Sistem Hukum

19 Desember 2024   20:01 Diperbarui: 19 Desember 2024   19:59 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pengertian Hukum: Apa Itu Hukum?

Definisi hukum telah lama menjadi perdebatan di kalangan ahli. Dalam literatur klasik, banyak

definisi hukum diajukan oleh para pemikir. Salah satu definisi terkenal adalah dari Utrecht, yang

menyatakan bahwa hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam

masyarakat, bersifat memaksa, dan dibuat oleh badan-badan berwenang. Sementara itu,

menurut Hans Kelsen dalam teorinya tentang Reine Rechtslehre (Teori Hukum Murni), hukum

adalah sistem norma yang berdiri sendiri tanpa campuran elemen moral atau sosiologis.

Meskipun terdapat banyak definisi, sebagian besar sepakat bahwa hukum memiliki dua

karakteristik utama: (1) sifatnya yang mengatur (regulatif) dan (2) sifatnya yang memaksa

(imperatif). Dalam konteks masyarakat modern, hukum menjadi alat untuk mengatur hubungan

antarindividu dan antara individu dengan negara agar tercipta keteraturan dan keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun