Pengertian Hukum: Apa Itu Hukum?
Definisi hukum telah lama menjadi perdebatan di kalangan ahli. Dalam literatur klasik, banyak
definisi hukum diajukan oleh para pemikir. Salah satu definisi terkenal adalah dari Utrecht, yang
menyatakan bahwa hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam
masyarakat, bersifat memaksa, dan dibuat oleh badan-badan berwenang. Sementara itu,
menurut Hans Kelsen dalam teorinya tentang Reine Rechtslehre (Teori Hukum Murni), hukum
adalah sistem norma yang berdiri sendiri tanpa campuran elemen moral atau sosiologis.
Meskipun terdapat banyak definisi, sebagian besar sepakat bahwa hukum memiliki dua
karakteristik utama: (1) sifatnya yang mengatur (regulatif) dan (2) sifatnya yang memaksa
(imperatif). Dalam konteks masyarakat modern, hukum menjadi alat untuk mengatur hubungan
antarindividu dan antara individu dengan negara agar tercipta keteraturan dan keadilan.