serupa.
Traktat atau Perjanjian Internasional: Perjanjian antara negara yang mengikat secara hukum.
Hukum dan Masyarakat
Hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat, karena hukum lahir dari interaksi sosial dan
bertujuan mengatur kehidupan bersama. Pandangan ini tercermin dalam teori hukum sosiologis
yang menekankan hubungan antara hukum dan realitas sosial.
Menurut Emile Durkheim, hukum mencerminkan solidaritas sosial di dalam masyarakat. Dalam
masyarakat yang sederhana, hukum bersifat represif, sedangkan dalam masyarakat yang
kompleks, hukum cenderung bersifat restitutif. Sementara itu, Roscoe Pound dalam teorinya
tentang hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) menekankan
bahwa hukum harus digunakan untuk mencapai perubahan sosial yang lebih baik.