Mohon tunggu...
137shaviraasmelyaputrisaif
137shaviraasmelyaputrisaif Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa fakultas hukum

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pengantar Ilmu Hukum: Fondasi dalam Memahami Sistem Hukum

19 Desember 2024   20:01 Diperbarui: 19 Desember 2024   19:59 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

serupa.

Traktat atau Perjanjian Internasional: Perjanjian antara negara yang mengikat secara hukum.

Hukum dan Masyarakat

Hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat, karena hukum lahir dari interaksi sosial dan

bertujuan mengatur kehidupan bersama. Pandangan ini tercermin dalam teori hukum sosiologis

yang menekankan hubungan antara hukum dan realitas sosial.

Menurut Emile Durkheim, hukum mencerminkan solidaritas sosial di dalam masyarakat. Dalam

masyarakat yang sederhana, hukum bersifat represif, sedangkan dalam masyarakat yang

kompleks, hukum cenderung bersifat restitutif. Sementara itu, Roscoe Pound dalam teorinya

tentang hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) menekankan

bahwa hukum harus digunakan untuk mencapai perubahan sosial yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun