Sifat-Sifat Hukum
Salah satu kajian penting dalam pengantar ilmu hukum adalah memahami sifat-sifat hukum.
Hukum memiliki beberapa karakteristik utama yang membedakannya dari norma sosial lainnya,
seperti norma agama atau norma kesopanan. Berikut adalah beberapa sifat utama hukum:
Mengatur: Hukum bertujuan untuk mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat
sehingga tercipta ketertiban. Misalnya, hukum perdata mengatur hubungan privat, sedangkan
hukum pidana mengatur tindak kejahatan.Memaksa: Hukum memiliki sanksi yang dapat diterapkan apabila ada pelanggaran. Sifat
memaksa ini merupakan ciri khas hukum yang membedakannya dari norma-norma lain.
Dinamika dan Elastisitas: Hukum dapat berubah seiring waktu untuk menyesuaikan diri dengan
kebutuhan masyarakat. Misalnya, perkembangan hukum tentang perlindungan data pribadi di
era digital.