apakah baligh itu ditetapkan berdasarkan umur? Dan apakah orang baligh pasti dikenakan taklif hukum Syara'?
Baligh tidak mesti ditetapkan berdasarkan umur. Ada beberapa perkara yang menyebabkan seorang itu menjadi baligh, yaitu :
1. Jika ia haidh pada umur 9 tahun ke atas, maka ketika itu ia pun dinyatakan baligh. Dan ini khusus perempuan.
2. Jika ia ihtilam (mengeluarkan sperma melalui mimpi)dimulai umur 9 tahun ke atas. Demikian juga jika keluar sperma sekalipun tidak melalui mimpi, maka ia dinyatakan baligh. Keluar sperma ini bisa laki-laki atau perempuan.
3. Umurnya sudah genap 15 tahun, sekalipun tidak ada haid bagi perempuan dan tidak ihtilam bagi laki-laki atau perempuan.
Dalam kitab Safinatunnaja disebutkan
: Â
Tanda-tanda baligh itu ada 3, yaitu sempurna umur 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan, ihtilam pada laki-laki dan perempuan umur 9 tahun, dan haid pada perempuan umur 9 tahun.
Adapun Seorang yang dinyatakan baligh belum tentu terkena hukum taklif. Seorang akan dibebani hukum taklif/hukum syara, jika memenuhi 4 kriteria sekaligus, yaitu :
1. Baligh
2. Berakal
3. Sampai seruan dakwah kepadanya
4. Sempurna panca indera yaitu penglihatan dan pendengaran atau salah satunya. Jika salah satu kriteria tidak terpenuhi, maka ia tidak disebut mukallaf dan tidak terbebani hukum taklif. Misalnya seorang yang sudah berumur 15 tahun (sudah baligh),panca indranya bagus (normal), tetapi ia gila, maka ia dinyatakan bukan seorang yang mukallaf.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H