Mohon tunggu...
Dwin
Dwin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang makhluk ciptaan Tuhan yang unik, Hobi menulis dan bermimpi, Karena saya percaya bahwa tidak ada harapan jika tidak ada khayalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Baligh Ditetapkan Berdasarkan Umur?

4 Juli 2024   15:24 Diperbarui: 4 Juli 2024   15:26 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

apakah baligh itu ditetapkan berdasarkan umur? Dan apakah orang baligh pasti dikenakan taklif hukum Syara'?

Baligh tidak mesti ditetapkan berdasarkan umur. Ada beberapa perkara yang menyebabkan seorang itu menjadi baligh, yaitu :
1. Jika ia haidh pada umur 9 tahun ke atas, maka ketika itu ia pun dinyatakan baligh. Dan ini khusus perempuan.
2. Jika ia ihtilam (mengeluarkan sperma melalui mimpi)dimulai umur 9 tahun ke atas. Demikian juga jika keluar sperma sekalipun tidak melalui mimpi, maka ia dinyatakan baligh. Keluar sperma ini bisa laki-laki atau perempuan.
3. Umurnya sudah genap 15 tahun, sekalipun tidak ada haid bagi perempuan dan tidak ihtilam bagi laki-laki atau perempuan.
Dalam kitab Safinatunnaja disebutkan
:  
Tanda-tanda baligh itu ada 3, yaitu sempurna umur 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan, ihtilam pada laki-laki dan perempuan umur 9 tahun, dan haid pada perempuan umur 9 tahun.

Adapun Seorang yang dinyatakan baligh belum tentu terkena hukum taklif. Seorang akan dibebani hukum taklif/hukum syara, jika memenuhi 4 kriteria sekaligus, yaitu :
1. Baligh
2. Berakal
3. Sampai seruan dakwah kepadanya
4. Sempurna panca indera yaitu penglihatan dan pendengaran atau salah satunya. Jika salah satu kriteria tidak terpenuhi, maka ia tidak disebut mukallaf dan tidak terbebani hukum taklif. Misalnya seorang yang sudah berumur 15 tahun (sudah baligh),panca indranya bagus (normal), tetapi ia gila, maka ia dinyatakan bukan seorang yang mukallaf.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun