8. Konsep taat asas (pasal 28 ayat 5 UU KUP)
9. Konsep materialitas (pasal 9 ayat 2 UU PPh)
10. Konsep konservatisme (pasal 9 ayat 1 UU PPh)
11. Konsep realisasi (pasal 4 ayat 1 UU PPh)
12. Konsep mempertemukan biaya dan penghasilan (pasal 6 ayat 1 UU PPh)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!