Mohon tunggu...
Dwin
Dwin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang makhluk ciptaan Tuhan yang unik, Hobi menulis dan bermimpi, Karena saya percaya bahwa tidak ada harapan jika tidak ada khayalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembukuan dan Konsep Dasar Akuntansi Pajak

26 Juni 2024   11:39 Diperbarui: 26 Juni 2024   11:50 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Perhitungan harga yang dapat disudutkan, hak-hak yang dapat diamortisasi, dan biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi

3. Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten). Dengan demikian, penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat dinamakan stelsel campuran.

Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari direktur jenderal pajak (pasal 28 ayat 6 UU KUP).

Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia. Misalnya, berdasarkan standar Akuntansi keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain (penjelasan pasal 28 ayat 7 UU KUP).

Akuntansi pajak merupakan bagian dari  akuntansi yang ada karena adanya ketentuan undang-undang perpajakan dan pembentukannya dipengaruhi oleh fungsi perpajakan dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah. Tujuan akuntansi pajak adalah menetapkan besarnya pajak terutang berdasarkan laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan.

Beberapa konsep akuntansi pajak:

1. Pengukuran dalam mata uang (pasal 28 ayat 4 UU KUP)

2. Kesatuan Akuntansi (pasal 9 ayat 1 huruf b UU PPh)

3. Konsep kesinambungan (pasal 25 ayat 1 UU PPh)

5. konsep nilai historis (pasal 10 ayat 6 UU PPh)

7. Periode Akuntansi (pasal 28 ayat 6 UU KUP)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun