e. premi atas kontrak pertukaran
f. unit mata uang asing
g. utang usaha (didenominasi dalam mata uang asing)
a. Piutang mata uang asing dari Broker: Piutang mata uang asing dari broker dilaporkan dalam laporan keuangan sebagai aset lancar. Nilai piutang tersebut harus diukur kembali pada tanggal laporan posisi keuangan dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat laporan posisi keuangan dibuat.
b. Kerugian transaksi mata uang asing: Kerugian transaksi mata uang asing dilaporkan dalam laporan keuangan sebagai beban operasi. Kerugian tersebut harus dicatat pada periode ketika terjadi.
c. Keuntungan transaksi mata uang asing: Keuntungan transaksi mata uang asing dilaporkan dalam laporan keuangan sebagai pendapatan operasi. Keuntungan tersebut harus dicatat pada periode ketika terjadi.
d. Utang rupiah ke broker: Utang rupiah ke broker dilaporkan dalam laporan keuangan sebagai liabilitas lancar. Nilai utang tersebut harus diukur kembali pada tanggal laporan posisi keuangan dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat laporan posisi keuangan dibuat.
e. Premi atas kontrak pertukaran: Premi atas kontrak pertukaran dilaporkan dalam laporan keuangan sebagai pendapatan operasi. Premi tersebut harus dicatat pada periode ketika terjadi.
f. Unit mata uang asing: Unit mata uang asing dilaporkan dalam laporan keuangan sebagai aset lancar atau liabilitas lancar tergantung pada sifat dari unit mata uang asing tersebut.
g. Utang usaha (didenominasi dalam mata uang asing): Utang usaha yang didenominasi dalam mata uang asing dilaporkan dalam laporan keuangan sebagai liabilitas lancar atau liabilitas jangka panjang tergantung pada jangka waktu pelunasan utang tersebut.
KASUS