Mohon tunggu...
Halimah Sadiyah
Halimah Sadiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa -

IB3_FEBI:IAINJ

Selanjutnya

Tutup

Money

Praktik Maysir dalam Kehidupan Sehari-hari

6 Maret 2018   10:20 Diperbarui: 6 Maret 2018   10:23 8042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak pernah lepas dari kegiatan ekonomi. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam islam , ketika seseorang melakukan kegiatan ekonomi tidak hanya memikirkan tentang sebuah keuntungan semata. Akan tetapi, islam juga mengatur cara melakukan kegiatan ekonomi dengan baik dan benar agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam praktek ekonomi islam sangat melarang tiga hal, yaitu riba, gharar dan maysir. Artikel ini hanya akan mengupas tentang maysir.

Maysir merupakan cara yang terlarang untuk mendapatkan kekayaan, mengapa? Karena dalam maysir pasti ada salah satu pihak yang dirugikan. Dalam bahasa Arab maysir berarti mudah, kaya dan lapang. 

Berdasarkan definisi  tersebut maysir adalah cara untuk mendapatkan uang dengan mudah, atau menjadi kaya dengan mudah tanpa harus bekerja keras. Sedangkan menurut istilah, maysir adalah segala bentuk transaksi yang mengandung unsur untung-untungan, taruhan yang ketika akad itu terjadi hasil yang diperolehnya belum jelas, dalam transaksi yang mengandung maysir akan ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan. Maysir dapat terjadi dalam beberapa bentuk yaitu, taruhan, lotre, undian, perlombaan bahkan jual beli atau bisnis.

Dalam praktik maysir, pelaku atau peserta disyaratkan untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu kemudian dilakukan permainan untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Kemudian para pelaku dituntut untuk menerka. Jika terkaannya benar maka beruntunglah ia, namun jika terkaannya salah maka ia akan kehilangan uang yang telah ia bayarkan sebelumnya.

Setiap transaksi yang mengandung maysir mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

Adanya taruhan harta atau materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi.

Adanya suatu permainan yang digunakan untuk menentukan pemenang dan yang kalah

Pihak yang menang mendapatkan harta yang menjadi taruhan, sedangkan yang kalah akan kehilangan hartanya.

Pada zaman jahiliyah, perjudian dilakukan dengan jalan mengisi mangkok dengan daging kambing yang disembelih atas nama bersama (peserta) untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Mangkok ini berjumlah 9 buah, tetapi yang berisi hanyalah 6 mangkok, sedangkan sisanya dikosongkan. Setelah mangkok itu digoyang-goyangkan dalam sebuah karung, yang mereka namakan ribabah, kemudian satu-persatu mangkok itu dikeluarkan. Apabila mendapat mangkok kosong orang yang bersangkutan harus mengganti uang pembelian kambing itu.

Allah Swt mengharamkan perbuatan ataupun transaksi yang mengandung maysir. Hukum maysir sendiri yaitu haram. Adapun dalil yang melarang praktik maysir yaitu:

QS. Al-Baqarah 2: Ayat 219 yang artinya "Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,"

QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 90 yang memiliki arti "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Dari as-sunnah, terdapat sabda Rasulullah SAW dalam Shahih Al-Bukhari,

Artinya "Barang siapa yang menyatakan kepada saudaranya, "Mari aku bertaruh denganmu" maka hendaklah ia bersedekah" (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis ini Nabi SAW menjadikan ajakan bertaruh , baik dalam pertaruhan atau muamalah sebagai sebab membayar kafarat dengan sedekah yang menunjukkan keharaman maysir.

Contoh Maysir, ketika sejumlah orang masing-masing membeli kupon Togel dengan "harga" tertentu dengan menebak empat angka. (Ini sebenarnya tindakan mengumpulkan uang taruhan). Lalu diadakan undian dengan cara tertentu untuk menentukan empat angka yang akan keluar. Maka, ini adalah undian yang haram, sebab undian ini telah menjadi bagian aktivitas judi. Di dalamnya ada unsur taruhan dan ada pihak yang menang dan yang kalah di mana yang menang mengambil materi yang berasal dari pihak yang kalah. Ini tak diragukan lagi adalah karakter-karakter judi yang najis.

Sedangkan dalam bisnis modern saat ini banyak sekali yang mengandung unsur yang sangat dilarang dalam perekonomian islam yaitu, maysir, riba dan gharar. Hal ini terjadi tidak lepas dari keinginan para pelaku bisnis untuk mendapatkan keuntungan yang besar, cepat dan mudah.

Salah satu contohnya yaitu Industri Asuransi. Suatu penyelidikan sementara terhadap bisnis asuransi konvensional menunjukkan bahwa asuransi tersebut sangat menyerupai perjudian dan perusahan-perusahaan asuransi sama halnya dengan bank taruhan karena menerima premi dari peserta asuransi, membayar klaim kerugian risiko atau kematian pada penderita. Dan sejumlah ahli ekonomi telah menyatakan bahwa asuransi konvensional adalah suatu bentuk perjudian atau spekulasi. Oleh karena itu, asuransi konvensional tidak dapat dianggap sebagai aktivitas yang berlatar belakang kerja sama.

Kontrak asuransi mempunyai mempunyai ciri-ciri pokok sebagai berikut:

Adanya sejumlah pembayaran dari peserta asuransi kepada perusahaan asuransi.

Kesanggupan membayar sejumlah keuntungan yang belum pasti dari perusahaan asuransi kepada peserta asuransi

Peristiwa yang dimaksud bersifat tidak pasti, jumlah kerugian yang dialami juga tidak diketahui jumlahnya.

Maysir dalam asuransi konvensional terjadi dalam tiga hal:

Ketika seorang pemegang polis mendadak terkena musibah sehingga memperoleh hasil klaim, padahal baru sebentar menjadi klien asuransi dan baru sedikit membayar premi. Jika ini terjadi, nasabah diuntungkan.

Sebaliknya jika hingga akhir masa perjanjian tidak terjadi sesuatu, sementara ia sudah membayar premi secara penuh/lunas, maka perusahaanlah yang diuntungkan.

Apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa reserving period, maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan (cash value) kecuali sebagian kecil saja, bahkan uangnya dianggap hangus.

Berdasarkan uraian diatas sangatlah jelas bahwa maysir itu haram. Transaksi yang mengandung maysir sangat merugikan pihak yang melakukan transaksi. Dalam islam telah diatur transaksi yang baik dan benar serta tidak merugikan orang lain.

Daftar Pustaka

Ahyan, M. A., Drs. H. Amir, dkk. 1995. Fiqih. Semarang: PT. Karya Toha Putra

Syafe'i, M. A, Prof. Dr. H. Rachmat. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun