QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 90 yang memiliki arti "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Dari as-sunnah, terdapat sabda Rasulullah SAW dalam Shahih Al-Bukhari,
Artinya "Barang siapa yang menyatakan kepada saudaranya, "Mari aku bertaruh denganmu" maka hendaklah ia bersedekah" (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis ini Nabi SAW menjadikan ajakan bertaruh , baik dalam pertaruhan atau muamalah sebagai sebab membayar kafarat dengan sedekah yang menunjukkan keharaman maysir.
Contoh Maysir, ketika sejumlah orang masing-masing membeli kupon Togel dengan "harga" tertentu dengan menebak empat angka. (Ini sebenarnya tindakan mengumpulkan uang taruhan). Lalu diadakan undian dengan cara tertentu untuk menentukan empat angka yang akan keluar. Maka, ini adalah undian yang haram, sebab undian ini telah menjadi bagian aktivitas judi. Di dalamnya ada unsur taruhan dan ada pihak yang menang dan yang kalah di mana yang menang mengambil materi yang berasal dari pihak yang kalah. Ini tak diragukan lagi adalah karakter-karakter judi yang najis.
Sedangkan dalam bisnis modern saat ini banyak sekali yang mengandung unsur yang sangat dilarang dalam perekonomian islam yaitu, maysir, riba dan gharar. Hal ini terjadi tidak lepas dari keinginan para pelaku bisnis untuk mendapatkan keuntungan yang besar, cepat dan mudah.
Salah satu contohnya yaitu Industri Asuransi. Suatu penyelidikan sementara terhadap bisnis asuransi konvensional menunjukkan bahwa asuransi tersebut sangat menyerupai perjudian dan perusahan-perusahaan asuransi sama halnya dengan bank taruhan karena menerima premi dari peserta asuransi, membayar klaim kerugian risiko atau kematian pada penderita. Dan sejumlah ahli ekonomi telah menyatakan bahwa asuransi konvensional adalah suatu bentuk perjudian atau spekulasi. Oleh karena itu, asuransi konvensional tidak dapat dianggap sebagai aktivitas yang berlatar belakang kerja sama.
Kontrak asuransi mempunyai mempunyai ciri-ciri pokok sebagai berikut:
Adanya sejumlah pembayaran dari peserta asuransi kepada perusahaan asuransi.
Kesanggupan membayar sejumlah keuntungan yang belum pasti dari perusahaan asuransi kepada peserta asuransi
Peristiwa yang dimaksud bersifat tidak pasti, jumlah kerugian yang dialami juga tidak diketahui jumlahnya.