Menjadi Teknisi Gigi adalah termasuk salah satu profesi yang masih kurang dikenal secara umum di telinga masyarakat. Oleh karena itu, banyak orang yang berspekulasi bahwa Teknisi Gigi merupakan profesi yang sama dengan Tukang Gigi/Ahli Gigi. Pendapat tersebut sangatlah menyimpang. Dalam artikel ini, kami membahas persamaan dan perbedaan utama teknisi gigi dengan tukang gigi/ahli gigi.
Apa itu Teknisi Gigi?Â
Profesi Teknisi Gigi adalah suatu pekerjaan di bidang keteknisian gigi dan bekerja sama dengan dokter gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan (Body of knowledge), memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, melalui kode etik yang bersifat melayani masyarakat. Teknisi gigi yang membuat perangkat restorasi gigi dan prostetik di laboratorium. Teknisi juga membuat prostetik lepasan seperti gigi palsu yang dapat dipasang dan dilepas pasien sesuai keinginan.Â
Apa itu Tukang Gigi/Ahli Gigi?
Tukang gigi adalah "pekerja yang melakukan pekerjaan di bidang kesehatan gigi tanpa mempunyai ijazah resmi dari Departemen Kesehatan atau dari lembaga pendidikan yang diakui oleh Departemen Kesehatan".
Teknisi Gigi vs. Tukang Gigi/Ahli Gigi
Berikut adalah perbedaan dan persamaan utama antara teknisi gigi dan tukang gigi/ahli gigiÂ
1.Persyaratan PendidikanÂ
Ijazah sekolah menengah atas tentu tidak dapat memenuhi persyaratan dasar pemberi kerja, menurut peraturan Menteri Kesehatan No 54 Tahun 2012 menyebutkan bahwa Kualifikasi pendidikan minimal Teknisi Gigi adalah lulusan Diploma Keteknisian Gigi. Dan disebutkan pada Bab 2 pasal 4 :
1)Teknisi gigi untuk dapat melakukan pekerjaannya harus terlebih dahulu memiliki Sertifikat Kompetensi Teknisi Gigi.Â
2)Sertifikat Kompetensi Teknisi Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun.Â
3)Sertifikat Kompetensi Teknisi Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Sedangkan Persyaratan Pendidikan pada profesi Tukang Gigi/Ahli Gigi tidak melalui Pendidikan melainkan hanya mencantumkan data pribadi pada website https://mpp.kotabogor.go.id/layanannew/detail/75 berupa beberapa persyaratan berikut ini :
1)KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
2)Biodata tukang gigi;
3)Surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah;
4)Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek;
5)Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm.
Dari sini dapat kita simpulkan bahwa terdapat sebuah perbedaan yang sangat signifikan mengenai persyaratan pendidikan terhadap profesi tersebut.Â
2.SertifikasiÂ
Seperti banyak karier di bidang kedokteran gigi, teknisi dan ahli kesehatan gigi memerlukan sertifikasi untuk menawarkan layanan mereka secara sah dan memenuhi syarat untuk menduduki jabatan di praktik. Teknisi biasanya menjadi Teknisi Gigi Bersertifikat dengan lulus ujian tertulis dan praktik melalui Badan Nasional Sertifikasi Teknologi Laboratorium Gigi. Badan akreditasi ini memungkinkan Anda untuk mengkhususkan diri di bidang seperti ortodontik, implan, atau keramik. Proses sertifikasi untuk ahli kesehatan gigi sedikit lebih ketat, karena para profesional ini biasanya memerlukan lisensi negara bagian dan nasional.
3.GajiÂ
Seorang teknisi gigi di Indonesia memperoleh gaji rata-rata berkisar antara Rp2.156.746--Rp6.897.945 per bulan. Pada awal bekerja, gaji teknisi gigi biasanya berkisar antara Rp2.156.746--Rp3.631.347 per bulan. Setelah bekerja selama 5 tahun, gaji teknisi gigi berkisar antara Rp2.245.719--Rp4.431.547 per bulan. Lokasi, kualifikasi pendidikan, dan pengalaman kerja sering kali memengaruhi penghasilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H