Mohon tunggu...
Dinda Putri Aulia
Dinda Putri Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Saya berkuliah di Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Teknisi Gigi vs. Tukang Gigi/Ahli Gigi: Perbedaan Peran dalam Perawatan Kesehatan Gigi dan Mulut

27 Desember 2024   09:52 Diperbarui: 27 Desember 2024   10:02 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : PT. Cobra Dental 

2)Sertifikat Kompetensi Teknisi Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun. 

3)Sertifikat Kompetensi Teknisi Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Sedangkan Persyaratan Pendidikan pada profesi Tukang Gigi/Ahli Gigi tidak melalui Pendidikan melainkan hanya mencantumkan data pribadi pada website https://mpp.kotabogor.go.id/layanannew/detail/75 berupa beberapa persyaratan berikut ini :

1)KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);

2)Biodata tukang gigi;

3)Surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah;

4)Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek;

5)Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm.

Dari sini dapat kita simpulkan bahwa terdapat sebuah perbedaan yang sangat signifikan mengenai persyaratan pendidikan terhadap profesi tersebut. 

2.Sertifikasi 

Seperti banyak karier di bidang kedokteran gigi, teknisi dan ahli kesehatan gigi memerlukan sertifikasi untuk menawarkan layanan mereka secara sah dan memenuhi syarat untuk menduduki jabatan di praktik. Teknisi biasanya menjadi Teknisi Gigi Bersertifikat dengan lulus ujian tertulis dan praktik melalui Badan Nasional Sertifikasi Teknologi Laboratorium Gigi. Badan akreditasi ini memungkinkan Anda untuk mengkhususkan diri di bidang seperti ortodontik, implan, atau keramik. Proses sertifikasi untuk ahli kesehatan gigi sedikit lebih ketat, karena para profesional ini biasanya memerlukan lisensi negara bagian dan nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun