2)Sertifikat Kompetensi Teknisi Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun.Â
3)Sertifikat Kompetensi Teknisi Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Sedangkan Persyaratan Pendidikan pada profesi Tukang Gigi/Ahli Gigi tidak melalui Pendidikan melainkan hanya mencantumkan data pribadi pada website https://mpp.kotabogor.go.id/layanannew/detail/75 berupa beberapa persyaratan berikut ini :
1)KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
2)Biodata tukang gigi;
3)Surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah;
4)Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek;
5)Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm.
Dari sini dapat kita simpulkan bahwa terdapat sebuah perbedaan yang sangat signifikan mengenai persyaratan pendidikan terhadap profesi tersebut.Â
2.SertifikasiÂ
Seperti banyak karier di bidang kedokteran gigi, teknisi dan ahli kesehatan gigi memerlukan sertifikasi untuk menawarkan layanan mereka secara sah dan memenuhi syarat untuk menduduki jabatan di praktik. Teknisi biasanya menjadi Teknisi Gigi Bersertifikat dengan lulus ujian tertulis dan praktik melalui Badan Nasional Sertifikasi Teknologi Laboratorium Gigi. Badan akreditasi ini memungkinkan Anda untuk mengkhususkan diri di bidang seperti ortodontik, implan, atau keramik. Proses sertifikasi untuk ahli kesehatan gigi sedikit lebih ketat, karena para profesional ini biasanya memerlukan lisensi negara bagian dan nasional.