Mohon tunggu...
Muhammad Bayu Adinugroho
Muhammad Bayu Adinugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi bermain bola voli,suka musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia dan Aplikasi Ciri Demokrasi

18 November 2022   00:43 Diperbarui: 18 November 2022   01:01 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demokrasi di Indonesia, sebelum membahas mengenai demokrasi di Indonesia, alangkah baiknya kita mengerti terebih dahulu akan apa yang dimaksud dengan demokrasi. Secara bahasa demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" dan "Kratos". 

Demos bermakna rakyat atau khalayak, sementara Kratos bermakna pemerintahaan. Dari dua kata tersebut demokrasi dapat diartikan sebagai sistem pemerintahan yang mengijinkan dan memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan. 

Tidak hanya dari bahasanya saja, ternyata Gagasan demokrasi sebagai sistem pemerintahan juga berasal dari kebudayaan Yunani. Dengan sistem dimana rakyat akan terlibat langsung dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan keberlangsungan sebuah negara. Negara yang menganut demokrasi memiiki beberapa ciri, sebagai berikut.

  • Memiiki perwakian rakyat
  • Keputusan berdasarkan aspirasi dan kepentingan warga negara
  • Menerapkan ciri konstitusional
  • Menyelenggarakan pemiihan umum
  • Terdapat sistem partai

Dari beberapa ciri yang telah disebutkan, semuanya dimiliki oleh Indonesia. Akan tetapi apakah semua ciri yang telah disebutkan berjalan dengan baik di Indonesia? Mari kita bahas bagaimana pelaksanaan dari masing-masing poin di atas di Indonesia.

  • Memiliki perwakian rakyat

Di Indonesia sistem perwakilan rakyat dipegang oleh sebuah lembaga yang bernama DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). DPR memiliki 3 fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Tugas umum DPR adalah untuk menampung dan menindak lanjuti aspirasi rakyat, serta sebagai pembantu presiden dan merancang undang-undang. 

DPR dalam melaksanakan pekerjaan atau tugasnya memiliki kode etik, yaitu setiap tindakannya harus adil, bertanggung jawab dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Adanya DPR ini mengindikasikan bahwa poin pertama telah terpenuhi di  Indonesia.

  • Keputusan berdasarkan aspirasi dan kepentingan warga Negara

Sebenarnya dalam peraturan kode etik DPR atau bahkan aturan dasar pada UUD sudah dijalskan bahwasanya setiap keputusan pemerintahan  harus berdasarkan pada aspirasi dan kepentingan warga Negara. Tetapi pada pelaksanaannya masih banyak ditemukan dalam penetapan undang-undang tidak transparan terhadap  masyarakat dan tidak terlebih dahulu meninjau tanggapan masyarakat. 

Oleh karena itu kerap ditemukan demo-demo mengenai protes terhadap rancangan perundang-undangan oleh masyarakat karena ketidaksetujuan atau kekecewaan mereka. Meskipun begitu poin ini sebenarnya telah menjadi landasan utama bagi pemerintah dalam menetapkan undang-undang. Sehingga poin ini dapat dikatakan terpenuhi atau tidak tergantung terhadap penilaian kita.

  • Menerapkan ciri konstitusional

Ciri konstitusional diantaranya adalah : Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan republik, kedaulatan ada di tangan rakyat, sistem pemerintahan presidensial, adanya pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif, desentralisasi, multi partai, serta adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). 

Beberapa ciri diatas telah terpenuhi di Indonesia. Namun apakah sudah benar-benar terpenuhi? Contohnya dalam HAM, masih banyak pelanggaran mengenai hal tersebut. Bahkan lembaga yang ditugaskan pemerintah untuk menegakkan dan mengawasi akan jaminan HAM saja malah anggotanya sendiri yang  melakukan pelanggaran HAM tersebut. 

Perlindungan HAM sendiri sebenarnya sudah diatur oleh Negara, hanya saja dalam pelaksanaannya masih terdapat banyak penyimpangan karena adanya kesempatan dan kekuasaan untuk memuaskan kepentingan pribadi.

Dan apabila aparat Negara sendiri yang melakukan pelanggaran tersebut, seharusnya sebagai warga Negara yang baik tidak akan tinggal diam melihat hal itu. Akan tetapi menyuarakan aka pelanggaran tersebut karena kekuasaan tertinggi Negara berada di tangan rakyat.

  • Menyelenggarakan pemilihan umum

Di Indonesia penetapan pejabat muai dari presiden hingga kepala desa dilaksanakan melalui sistem pemilihan umum. Pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia ditangani oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan diawasi oleh BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu). 

Dan Pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap 4 tahun sekali dan berasaskan kepada asas Luberjurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil). Pemilihan Umum dilaksanak dengan maksud agar seluruh lapisan masyarakat tanah air memiliki hak suaranya untuk memilih pemimpin mereka sesuai dengan kehendak masing-masing. 

Meski dikatakan Pemilu bersifat Luberjurdil, nyatanya masih banyak praktek-praktek yang menyalahi asas tersebut. Diantaranya mungkin sering kita lihat manipulasi suara dengan suap atau memengaruhi masyarakat dengan berkedok bantuan. Sehingga seharusnya praktek-praktek menyimpang seperti itu dihilangkan. Oleh karena itu diciptakannya KPU dan BAWASLU.

  • Terdapat sistem partai

Poin terakhir yang menunjukkan ciri Negara demokratis adalah sistem partai. Dapat kita ketahui sendiri bahwa Indonesia menerapkan sistem partai. Mungkin kita sadar akan sistem partai dari banyaknya bendera umbul-umbul atau baliho-baliho yang berisikan kampanye para politikus partai yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia yang mungkin sebenarnya menggangu.

Pelaksanaan sistem partai di Indonesia disebutkan dalam pasal 6A (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pasangan Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dari pasal tersebut Indonesia dapat dikatakan menganut sistem multi partai karena terdapat kata 'gabungan' yang menunjukan arti ebih dari satu.

Pelaksanaan sistem multi partai ini telah dimulai dari awal masa kemerdekaan Indonesia yang mana pada saat itu menghasilkan presiden Soekarno yang berasal  dari partai PNI hingga sampai saat ini, meskipun pada perjalanannya Indonesia pernah menjadi partai tunggal pada masa Soeharto karena menurut beliau sistem multi partai menyebabkan ketidakstabilan politik Indonesia.

Dari pemaparan beberapa penerapan atau pembuktian dari ciri demokrasi, kita bisa mengerti bahwa Indonesia merupakan Negara yang benar-benar telah memenuhi syarat sehingga dapat dikatakan sebagai Negara demokratis. 

Meskipun dalam prakteknya masih banyak kita temui mengenai pelanggaran demokrasi, tetapi pada dasarnya Indonesia telah menerapkan sistem yang benar-benar demokratis yang mana posisi rakyat masih menjadi pemegang kekuasaan tertinggi.

Hanya saja sebagai rakyat kita seharusnya lebih kritis terhadap apa-apa yang ditetapkan oleh pemerintah. Minimnya pengetahuan masyarakat juga dapat menjadi sebab mengapa masih saja terjadi pelanggaran demokrasi.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun