Mohon tunggu...
Muhammad Bayu Adinugroho
Muhammad Bayu Adinugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi bermain bola voli,suka musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia dan Aplikasi Ciri Demokrasi

18 November 2022   00:43 Diperbarui: 18 November 2022   01:01 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan apabila aparat Negara sendiri yang melakukan pelanggaran tersebut, seharusnya sebagai warga Negara yang baik tidak akan tinggal diam melihat hal itu. Akan tetapi menyuarakan aka pelanggaran tersebut karena kekuasaan tertinggi Negara berada di tangan rakyat.

  • Menyelenggarakan pemilihan umum

Di Indonesia penetapan pejabat muai dari presiden hingga kepala desa dilaksanakan melalui sistem pemilihan umum. Pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia ditangani oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan diawasi oleh BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu). 

Dan Pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap 4 tahun sekali dan berasaskan kepada asas Luberjurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil). Pemilihan Umum dilaksanak dengan maksud agar seluruh lapisan masyarakat tanah air memiliki hak suaranya untuk memilih pemimpin mereka sesuai dengan kehendak masing-masing. 

Meski dikatakan Pemilu bersifat Luberjurdil, nyatanya masih banyak praktek-praktek yang menyalahi asas tersebut. Diantaranya mungkin sering kita lihat manipulasi suara dengan suap atau memengaruhi masyarakat dengan berkedok bantuan. Sehingga seharusnya praktek-praktek menyimpang seperti itu dihilangkan. Oleh karena itu diciptakannya KPU dan BAWASLU.

  • Terdapat sistem partai

Poin terakhir yang menunjukkan ciri Negara demokratis adalah sistem partai. Dapat kita ketahui sendiri bahwa Indonesia menerapkan sistem partai. Mungkin kita sadar akan sistem partai dari banyaknya bendera umbul-umbul atau baliho-baliho yang berisikan kampanye para politikus partai yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia yang mungkin sebenarnya menggangu.

Pelaksanaan sistem partai di Indonesia disebutkan dalam pasal 6A (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pasangan Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dari pasal tersebut Indonesia dapat dikatakan menganut sistem multi partai karena terdapat kata 'gabungan' yang menunjukan arti ebih dari satu.

Pelaksanaan sistem multi partai ini telah dimulai dari awal masa kemerdekaan Indonesia yang mana pada saat itu menghasilkan presiden Soekarno yang berasal  dari partai PNI hingga sampai saat ini, meskipun pada perjalanannya Indonesia pernah menjadi partai tunggal pada masa Soeharto karena menurut beliau sistem multi partai menyebabkan ketidakstabilan politik Indonesia.

Dari pemaparan beberapa penerapan atau pembuktian dari ciri demokrasi, kita bisa mengerti bahwa Indonesia merupakan Negara yang benar-benar telah memenuhi syarat sehingga dapat dikatakan sebagai Negara demokratis. 

Meskipun dalam prakteknya masih banyak kita temui mengenai pelanggaran demokrasi, tetapi pada dasarnya Indonesia telah menerapkan sistem yang benar-benar demokratis yang mana posisi rakyat masih menjadi pemegang kekuasaan tertinggi.

Hanya saja sebagai rakyat kita seharusnya lebih kritis terhadap apa-apa yang ditetapkan oleh pemerintah. Minimnya pengetahuan masyarakat juga dapat menjadi sebab mengapa masih saja terjadi pelanggaran demokrasi.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun