Mohon tunggu...
Sofi Mada
Sofi Mada Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Riba dalam Ekonomi Masyarakat

6 Maret 2018   18:58 Diperbarui: 6 Maret 2018   19:02 710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

A.RIBA

Arti dari riba itu sendiri adalah sebagai penetapan bunga atau bisa juga di sebut dengan melebihka jumlah uang yang di pinjam pada saat pengembalian dengan berdasarkan presentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang di bebankan kepada orang yang   meminjam uang tersebut. Jadi disini di jelaskan bahwasanya banyak peraturan di adakan untuk melarang adanya pemungutan bunga, dan disini juga dijelaskan sebagai alasan bahwa uang itu "mandul" adanya. 

Riba juga di sebut dengan kredit konsumtif yang tingkat bunganya lebih tinggi dari bunga yang layak yang bertentangan dengan ketetapan undang-undang dengan menyalahgunakan kedudukan yang lemah dan peminjam, dan Uang itu tidak dapat beranak dalam hal yang tidak bisa menghasilkan uang, karna itu adalah pertentangan, sebab kita akan menerima keuntungan yang lebih besar dari uang yang kita pinjamkan kepada nasabah bahkan bisa di katakan dua kali lipat lebih banyak dari uang yang sudah di pinjamkan. 

B.RIBA MENURUT ISLAM

     Islam meniupkan jiwa gotong royong dalam tubuh masyarakat, dan membangkitkan semangat kebaikan pada setiap individu. Oleh karena itu, kita dapat melihat islam yang menunjang segala bentuk hubungan muamalat yang bertujuan merealisasikan prinsip ini. Islam mengharamkan segala sesuatu yang dapat mengakibatkan putusnya ikatan hubungan keintiman antara anggota-anggota masyarakt atau sesuatu yang bisa menyebabkan permusuhan dan saling membenci. Riba menurut islam adalah haram seperti yang sudah di tegaskan dalam alqur'an surah Al-baqarah ayat: 275, yang berbunyi "padahal allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". 

Islam mengharamkan riba karena  di lihat dari segi etika dan juga bisa dilihat dari segi ekonomi. Kalau di lihat dari segi etika, hal ini disebabkan karena islam ingin membentuk suatu masyarakat yang berdasarkan dengan kasih sayang sesama manuasia serta tolong-menolong satu sama lain. 

Dan dilarang adanya sistem kerja dengan cara pemerasan.  Hubungan satu sama lain ini  jangan merupakan pembelengguan yang hanya di pakai untuk memperkaya orang yang sudah kaya saja. Dengan demikian, yakinlah bahwa masyarat yang dasarnya adalah riba merupakan masyarakat yang bobrok, tidak ada bedanya dengan kelompok binatang di hutan belantara.

     Dan bila dilihat dari segi ekonomi, iyalah karna sistem ekonomi memandang bahwa masyarakat yang baik didasarkan atas fundamen yang kokoh adalah masyarakat dimana setiap orang memiliki kesempatan untuk menjadi anggota masyarakat dan pekerja. Sedangkan bila pada masyarakat hanya sebagian saja yang bekerja dan sebagian lagi adalah orang  malas yang hidupnya tergantung pada orang lain serta memupuk kekayaan dari keringat orang lain, akan menghilangkan keseimbangan dan akan muncul kejahatan.

    Karna itu imam Razi pernah berkata, riba diharamkan dalam masyarat islam mencegah orang lain untuk memiliki jalan hidup sendiri, karena yang bermodal hidupnya hanya membuat kontrak riba saja dan kotrak ini ia dapat menghasilkan modal yang lain baik secara teratur maupun secara berangsur-angsur.

Surat al imran ayat 130, menyatakan:

  "hay orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertawakalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan".

C.RIBA MENURUT KRESTEN/NASRANI

            Demikian pula dikalangan agama yahudi dan kristen yang melarang imlemintasi sistem bunga. bahkan mengecam keras sistem tersebut dalam transaksi apapun, seperti yang termuat dalam kitab-kitab yahudi sebagai berikut:

1.Kitab Eksodus (keluarga) pasal 22 ayat 25:

     "jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang ummatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya".

2.Kitab Deuteronomy (ulangan) pasal 23 ayat 19:

  "janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan".

3.Kitab Levicitus (ulangan) pasal 35 ayat 7:

 "janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, janganlah kau berikar dengan menerima riba".

Adapun jikalaw kamu meminjamkan segala sesuatu kepada oarang, karena kamu berharab akan menerima sesuatu dari padanya, apakah jasamu?

Orang-orang berdosapun meminjamkan kepada orang berdosa,supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Maha Tinggi, sebab ia baik terhadap orang yang tidak tahu berterima kasih dan terhadap oarang-orang jahat". 

     Karena tidak tegas menolak bunga, maka timbul beberapa persepsi dan tafsiran tentang boleh tidaknya praktek bunga. para pendeta kresten di abad I hingga abad XII dengan tegas menolak dan mengharamkan bunga. Namun pada abad XII hingga abad XVI,  beberapa pendeta muda mulai mengajukan usulan  diperbolehkannya bunga. dan pada abad XVI s.d. tahun 1836, atas pandangan beberapa reformis kristen, para pendeta kristen sudah mulai merealisasikan penghalalan sistem bunga.

D.Macam-Macam Riba

1. Riba Fadhli

menukar barang sejenis debgan kadar ukuran yang berbeda.

2.Riba Kardhin 

 menghutangi dengan syarat orang yang meminjamkan menarik keuntungan dari orang yang dipinjami.

3.Riba Yad

erpisah dari tempat transaksi jual beli sebelum serah terima barang yang jadi di beli. 

4.Riba Nasi'ah 

 menukar barang yang di syaratkan terlambat salah satu dari dua barang, sehingga harganya bertambah. 

5.Riba Dain (jahiliyah) 

karena ada hutang yang dimana dibayar lebih dari pada hutang pokok 

 

DAFTAR PUSTAKA

Syakir Sula, Muhammad. Asuransi Syariah (life and general). Jakarta : Gema Insani, 2004.

Qardhawi yusuf. Peran Nilai dan Moral Dalam Perekonomian Islam. Jakarta : robbani pres, 1997.

Priansa, buchari. Manajemen Bisnis Syariah. Bandung : alfabeta, 2009.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun