Mohon tunggu...
Sofi Mada
Sofi Mada Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Riba dalam Ekonomi Masyarakat

6 Maret 2018   18:58 Diperbarui: 6 Maret 2018   19:02 710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

C.RIBA MENURUT KRESTEN/NASRANI

            Demikian pula dikalangan agama yahudi dan kristen yang melarang imlemintasi sistem bunga. bahkan mengecam keras sistem tersebut dalam transaksi apapun, seperti yang termuat dalam kitab-kitab yahudi sebagai berikut:

1.Kitab Eksodus (keluarga) pasal 22 ayat 25:

     "jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang ummatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya".

2.Kitab Deuteronomy (ulangan) pasal 23 ayat 19:

  "janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan".

3.Kitab Levicitus (ulangan) pasal 35 ayat 7:

 "janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, janganlah kau berikar dengan menerima riba".

Adapun jikalaw kamu meminjamkan segala sesuatu kepada oarang, karena kamu berharab akan menerima sesuatu dari padanya, apakah jasamu?

Orang-orang berdosapun meminjamkan kepada orang berdosa,supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Maha Tinggi, sebab ia baik terhadap orang yang tidak tahu berterima kasih dan terhadap oarang-orang jahat". 

     Karena tidak tegas menolak bunga, maka timbul beberapa persepsi dan tafsiran tentang boleh tidaknya praktek bunga. para pendeta kresten di abad I hingga abad XII dengan tegas menolak dan mengharamkan bunga. Namun pada abad XII hingga abad XVI,  beberapa pendeta muda mulai mengajukan usulan  diperbolehkannya bunga. dan pada abad XVI s.d. tahun 1836, atas pandangan beberapa reformis kristen, para pendeta kristen sudah mulai merealisasikan penghalalan sistem bunga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun