Mohon tunggu...
Difa cantika Refita Efendi
Difa cantika Refita Efendi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA TAHUN 2023

suka mengamati hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelisik Proyek Berbasis Public Private Partnership (PPP) atau biasa disebut dengan KPBU di Mojokerto

3 Juni 2024   10:42 Diperbarui: 3 Juni 2024   11:03 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum menelisik lebih dalam mari kita memahami terlebih dahulu mengenai Public Private Partnership (PPP) atau biasa dikenal dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

Infrastruktur merupakan salah satu yang paling penting diperlukan untuk mendukung pembangunan perekonomian suatu negara .untuk mendukung pembangunan perekonomian suatu negara . Identitas suatu bangsa tercermin dari tersedianya infrastruktur yang terpelihara dari seluruh wilayah negara, sehingga berdampak pada kemajuan sosial suatu bangsa tercermin dari tersedianya infrastruktur yang terpelihara di seluruh wilayah negara, sehingga menghasilkan kemajuan sosial. Keadaan infrastruktur Indonesia saat ini masih jauh dari memuaskan dan tidak heran jika masyarakat bisnis berkata bahwa tidak layakan infrastruktur merupakan hambatan terbesar kedua untuk menjalankan bisnis di Indonesia setelah birokrasi pemerintah yang tidak efisien. Ketersediaan infrastruktur yang terbatas, tidak memadai dan berkualitas rendah menjadi hambatan utama dalam mendorong peningkatan laju investasi untuk pertumbuhan ekonomi (Surya & Wirabrata, 2010).

Pihak swasta dan juga investor sangat diperlukan pada saat adanya keterbatasan anggaran yang dimiliki untuk tetap membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana sebagai bentuk nyata pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan adanya persoalan tersebut maka mulailah muncul kesadaran akan pentingnya public private partnership (PPP) atau kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) yang diyakini dapat mewujudkan keinginan pemerintah untuk dapat memperbaharui dan memulihkan kondisi perekonomian Indonesia melalui pembangunan infrastruktur. Dengan menggunakan skema PPP, pemerintah akan tetap mempunyai kepemilikan proyek, walaupun pemerintah tersebut bukanlah pihak yang membangun proyek dalam kontrak. Sebagai kompensasinya, sektor privat akan menerima manfaat dari proyek infrastruktur dalam waktu tertentu. Kebijakan mengenai PPP diatur dalam Peraturan Presiden 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dan diperbarui dengan Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang KPBU.

PPP juga merupakan alat alternatif yang mampu digunakan untuk menghambat pengeluaran APBN dan juga APBD yang kemudian dana tersebut dapat dialokasikan ke program lain agar mendukung pertumbuhan ekonomi. Dalam PPP pemerintah memiliki peran sebagai pembuat kebijakan dan pengawas, sedangkan pihak swasta sebagai investor yang membawa tenaga teknis pada proyek.

Mojokerto merupakan salah satu kota di Jawa Timur yang menerapkan sistem KPBU ini. Meskipun dikenal sebagai kota terkecil di Indonesia namun pembangunan di kota ini sangat berkembang pesat dari berbagai sektornya.

Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) di Mojokerto

Kota Mojokerto menggunakan KPBU sebagai skema pembiayaan alternatif yang efektif dalam peningkatan infrastruktur dan pelayanan di Mojokerto, antara lain:

1. Pembangunan Jaringan Gas

Mojokerto menjadi salah satu daerah yang ditunjuk sebagai pelaksana Studi Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Skema KPBU. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mendukung rencana pembangunan jargas dengan skema ini dan berharap infrastruktur tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merancang pembangunan jaringan gas untuk 120.776 sambungan rumah tangga. Tahun 2020-2021, pemerintah awalnya berencana membangun 266.070 SR di 21 kota dengan anggaran sebesar Rp 3,029 triliun . Namun pandemi Covid-19 yang membutuhkan penanganan serius dan dari sisi anggaran, memaksa kementerian ESDM mengubah rencana tersebut. Sehingga pembangunan jargas tahun ini hanya sebanyak 127.864 SR dengan alokasi Rp 1,428 triliun. Progres pembangunannya baru mencapai 70,66 persen dengan realisasi keuangan 40,04 persen.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Noor Arifin Muhammad dalam sambutannya secara online mengatakan, skema KPBU menjadi salah satu alternatif untuk mengembangkan jargas secara massif. Pemerintah menargetkan pada tahun 2024 dapat terbangun jargas sebanyak 4 juta SR. Padahal hingga 2020, jargas yang dibangun dengan dana APBN baru mencapai 535.555 SR.

"Dengan besarnya gap ini, tentunya tidak mungkin kita mencapai target 4 juta SR dengan menggunakan dana APBN. Oleh karenanya dilakukan terobosan dengan pembangunan melalui KPBU," jelas Noor Arifin.

Pemerintah setempat berupaya agar menekan impor LPG dengan meningkatkan pemanfaatan bahan bakar gas bumi atau yang biasa kita sebut dengan jargas untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan pelanggan kecil. Maka dari itu diperlukan adanya pembangunan infrastruktur yang memadai mengenai infrastruktur jargas guna meningkatkan konsumsi gas bumi khususnya kalangan rumah tangga.

2. Jalan tol

Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) telah digunakan dalam pembangunan Jalan Tol Gempol, dalam proyek ini sektor swasta terlibat dalam pembiayaan, pembangunan, serta operasi dan pemeliharaan jalan tol. Pembangunan Jalan Tol Gempol -- Mojokerto (32 km) : Proyek ini bertujuan mengurai kemacetan di sepanjang bypass Mojokerto, Mojosari, dan Ngoro. Proyek ini memiliki nilai investasi sebesar Rp 4,851 miliar dan diperkirakan selesai dalam tahap perencanaan.

Skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) memiliki pengaruh baik bagi pembangunan jalan tol seperti peningkatan kualitas infrastruktur yang cenderung lebih baik karena ada standar yang harus dipenuhi untuk keuntungan jangka panjang. Selain itu waktu pengerjaan menjadi lebih cepat karena kemampuan finansial dan operasional pihak swasta. Dan yang penting yaitu skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) mastikan bahwa pemeliharaan jangka panjang tetap dilaksanakan dengan baik.

Secara keseluruhan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) telah menunjukkan efektifitasnya dalam pembangunan proyek jalan tol Gempol. Penggunaan dana dan keahlian dari sektor swasta telah mempercepat target pembangunan dan meningkatkan kualitas infrastruktur.

Hambatan atau kekurangan dari skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)

  • Hambatan Biaya : Biaya yang diperlukan untuk mengembangkan proyek KPBU dapat menjadi sangat besar, sehingga dapat menjadi beban bagi pemerintah dan masyarakat
  • Keterbatasan Sumber Daya : Sumber daya yang tersedia untuk mengembangkan proyek KPBU dapat terbatas, sehingga dapat menghambat kemampuan pemerintah dan badan usaha dalam mengembangkan infrastruktur
  • Keterlibatan Politik : Keterlibatan politik dalam proses pengambilan keputusan dapat menghambat kemampuan pemerintah dan badan usaha dalam mengembangkan proyek KPBU
  • Keterbatasan Sumber Daya Manusia : Keterbatasan sumber daya manusia yang tersedia untuk mengembangkan proyek KPBU dapat menghambat kemampuan pemerintah dan badan usaha dalam mengembangkan infrastruktur
  • Keterbatasan Kepedulian : Keterbatasan kepedulian masyarakat terhadap proyek KPBU dapat menghambat kemampuan pemerintah dan badan usaha dalam mengembangkan infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun