"Dengan besarnya gap ini, tentunya tidak mungkin kita mencapai target 4 juta SR dengan menggunakan dana APBN. Oleh karenanya dilakukan terobosan dengan pembangunan melalui KPBU," jelas Noor Arifin.
Pemerintah setempat berupaya agar menekan impor LPG dengan meningkatkan pemanfaatan bahan bakar gas bumi atau yang biasa kita sebut dengan jargas untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan pelanggan kecil. Maka dari itu diperlukan adanya pembangunan infrastruktur yang memadai mengenai infrastruktur jargas guna meningkatkan konsumsi gas bumi khususnya kalangan rumah tangga.
2. Jalan tol
Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) telah digunakan dalam pembangunan Jalan Tol Gempol, dalam proyek ini sektor swasta terlibat dalam pembiayaan, pembangunan, serta operasi dan pemeliharaan jalan tol. Pembangunan Jalan Tol Gempol -- Mojokerto (32 km) : Proyek ini bertujuan mengurai kemacetan di sepanjang bypass Mojokerto, Mojosari, dan Ngoro. Proyek ini memiliki nilai investasi sebesar Rp 4,851 miliar dan diperkirakan selesai dalam tahap perencanaan.
Skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) memiliki pengaruh baik bagi pembangunan jalan tol seperti peningkatan kualitas infrastruktur yang cenderung lebih baik karena ada standar yang harus dipenuhi untuk keuntungan jangka panjang. Selain itu waktu pengerjaan menjadi lebih cepat karena kemampuan finansial dan operasional pihak swasta. Dan yang penting yaitu skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) mastikan bahwa pemeliharaan jangka panjang tetap dilaksanakan dengan baik.
Secara keseluruhan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) telah menunjukkan efektifitasnya dalam pembangunan proyek jalan tol Gempol. Penggunaan dana dan keahlian dari sektor swasta telah mempercepat target pembangunan dan meningkatkan kualitas infrastruktur.
Hambatan atau kekurangan dari skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)
- Hambatan Biaya : Biaya yang diperlukan untuk mengembangkan proyek KPBU dapat menjadi sangat besar, sehingga dapat menjadi beban bagi pemerintah dan masyarakat
- Keterbatasan Sumber Daya : Sumber daya yang tersedia untuk mengembangkan proyek KPBU dapat terbatas, sehingga dapat menghambat kemampuan pemerintah dan badan usaha dalam mengembangkan infrastruktur
- Keterlibatan Politik : Keterlibatan politik dalam proses pengambilan keputusan dapat menghambat kemampuan pemerintah dan badan usaha dalam mengembangkan proyek KPBU
- Keterbatasan Sumber Daya Manusia : Keterbatasan sumber daya manusia yang tersedia untuk mengembangkan proyek KPBU dapat menghambat kemampuan pemerintah dan badan usaha dalam mengembangkan infrastruktur
- Keterbatasan Kepedulian : Keterbatasan kepedulian masyarakat terhadap proyek KPBU dapat menghambat kemampuan pemerintah dan badan usaha dalam mengembangkan infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H