Sebelum menelisik lebih dalam mari kita memahami terlebih dahulu mengenai Public Private Partnership (PPP) atau biasa dikenal dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).
Infrastruktur merupakan salah satu yang paling penting diperlukan untuk mendukung pembangunan perekonomian suatu negara .untuk mendukung pembangunan perekonomian suatu negara . Identitas suatu bangsa tercermin dari tersedianya infrastruktur yang terpelihara dari seluruh wilayah negara, sehingga berdampak pada kemajuan sosial suatu bangsa tercermin dari tersedianya infrastruktur yang terpelihara di seluruh wilayah negara, sehingga menghasilkan kemajuan sosial. Keadaan infrastruktur Indonesia saat ini masih jauh dari memuaskan dan tidak heran jika masyarakat bisnis berkata bahwa tidak layakan infrastruktur merupakan hambatan terbesar kedua untuk menjalankan bisnis di Indonesia setelah birokrasi pemerintah yang tidak efisien. Ketersediaan infrastruktur yang terbatas, tidak memadai dan berkualitas rendah menjadi hambatan utama dalam mendorong peningkatan laju investasi untuk pertumbuhan ekonomi (Surya & Wirabrata, 2010).
Pihak swasta dan juga investor sangat diperlukan pada saat adanya keterbatasan anggaran yang dimiliki untuk tetap membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana sebagai bentuk nyata pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan adanya persoalan tersebut maka mulailah muncul kesadaran akan pentingnya public private partnership (PPP) atau kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) yang diyakini dapat mewujudkan keinginan pemerintah untuk dapat memperbaharui dan memulihkan kondisi perekonomian Indonesia melalui pembangunan infrastruktur. Dengan menggunakan skema PPP, pemerintah akan tetap mempunyai kepemilikan proyek, walaupun pemerintah tersebut bukanlah pihak yang membangun proyek dalam kontrak. Sebagai kompensasinya, sektor privat akan menerima manfaat dari proyek infrastruktur dalam waktu tertentu. Kebijakan mengenai PPP diatur dalam Peraturan Presiden 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dan diperbarui dengan Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang KPBU.
PPP juga merupakan alat alternatif yang mampu digunakan untuk menghambat pengeluaran APBN dan juga APBD yang kemudian dana tersebut dapat dialokasikan ke program lain agar mendukung pertumbuhan ekonomi. Dalam PPP pemerintah memiliki peran sebagai pembuat kebijakan dan pengawas, sedangkan pihak swasta sebagai investor yang membawa tenaga teknis pada proyek.
Mojokerto merupakan salah satu kota di Jawa Timur yang menerapkan sistem KPBU ini. Meskipun dikenal sebagai kota terkecil di Indonesia namun pembangunan di kota ini sangat berkembang pesat dari berbagai sektornya.
Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) di Mojokerto
Kota Mojokerto menggunakan KPBU sebagai skema pembiayaan alternatif yang efektif dalam peningkatan infrastruktur dan pelayanan di Mojokerto, antara lain:
1. Pembangunan Jaringan Gas
Mojokerto menjadi salah satu daerah yang ditunjuk sebagai pelaksana Studi Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Skema KPBU. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mendukung rencana pembangunan jargas dengan skema ini dan berharap infrastruktur tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merancang pembangunan jaringan gas untuk 120.776 sambungan rumah tangga. Tahun 2020-2021, pemerintah awalnya berencana membangun 266.070 SR di 21 kota dengan anggaran sebesar Rp 3,029 triliun . Namun pandemi Covid-19 yang membutuhkan penanganan serius dan dari sisi anggaran, memaksa kementerian ESDM mengubah rencana tersebut. Sehingga pembangunan jargas tahun ini hanya sebanyak 127.864 SR dengan alokasi Rp 1,428 triliun. Progres pembangunannya baru mencapai 70,66 persen dengan realisasi keuangan 40,04 persen.
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Noor Arifin Muhammad dalam sambutannya secara online mengatakan, skema KPBU menjadi salah satu alternatif untuk mengembangkan jargas secara massif. Pemerintah menargetkan pada tahun 2024 dapat terbangun jargas sebanyak 4 juta SR. Padahal hingga 2020, jargas yang dibangun dengan dana APBN baru mencapai 535.555 SR.