Mohon tunggu...
Difa cantika Refita Efendi
Difa cantika Refita Efendi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA TAHUN 2023

suka mengamati hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelisik Obligasi Daerah dan Hutang Kota Mojokerto

20 Mei 2024   20:19 Diperbarui: 20 Mei 2024   20:19 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai gantinya, pemerintah pusat melalui menteri keuangan juga memfasilitasi pemda dengan Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai penyedia. Hanya saja, sesuai aturan kementerian, sistem pinjaman berubah menjadi pinjaman reguler. Selain mengembalikan pinjaman pokok, pemda juga dikenakan suku bunga yang disesuaikan dengan ketetapan OJK. ''Jadi, suku bunganya terlalu tinggi. Maka akhirnya, lebih baik pinjaman itu kita alihkan ke bank daerah, tapi nilai utang juga menyesuaikan dengan kemampuan rumah sakit,'' tegasnya.

Upaya untuk menanggulangi hutang daerah dan obligasi daerah melibatkan beberapa strategi yang efektif

  • Pemerintah daerah harus memastikan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta mengelola risiko yang terkait dengan pengelolaan utang dan obligasi daerah.
  • Pemerintah daerah harus memastikan bahwa jumlah utang yang diterbitkan tidak melebihi kemampuan membayar daerah setempat, untuk menghindari beban pembayaran yang berlebihan di masa depan
  • Pemerintah daerah harus memastikan bahwa dana yang diterima dari obligasi daerah digunakan untuk pembangunan infrastruktur berkelanjutan dan mempunyai dampak positif jangka panjang terhadap pembangunan daerah.
  • Pemerintah daerah harus memastikan bahwa penggunaan dana tersebut mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.
  • Pemerintah daerah harus memastikan bahwa dana yang diterima dari obligasi daerah digunakan untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan pendapatan dan memberikan manfaat kepada masyarakat setempat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah

 

    

.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun