Penerbitan Obligasi Daerah di pasar modal domestik.
Semua proses tersebut harus transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari risiko korupsi dan penyalahgunaan dana.
Risiko Obligasi Daerah
Resiko yang paling besar dari kegagalan obligasi daerah adalah tingginya angka moral hazard  dan korupsi di daerah, terutama dalam belanja modal/infrastruktur. Namun, obligasi pendapatan lebih rentan terhadap perubahan preferensi konsumen dan penurunan perekonomian secara umum dibandingkan obligasi GO. Misalnya, fasilitas yang mengalihkan air, mengolah limbah, atau menyediakan layanan penting lainnya akan memiliki pendapatan yang lebih dapat diandalkan dibandingkan sewa tempat penampungan taman.
Selain itu, obligasi dengan jangka waktu yang lebih panjang lebih sensitif terhadap perubahan suku bunga dibandingkan obligasi dengan jangka waktu yang lebih pendek, sehingga menghasilkan volatilitas yang lebih besar dalam imbal hasil bagi investor obligasi daerah.
Bagaimana Obligasi Daerah Dan Hutang Daerah Kota Mojokerto?
Kota Mojokerto merupakan salah satu kota terkecil yang memiliki sistem perekonomian yang cukup kompleks. Pembangunan di kota Mojokerto dapat dibilang sangat pesat perkembangannya, tidak hanya pada pusat perkotaan tetapi pembangunan juga merata di seluruh daerahnya.Â
Pembangunan yang terus berkelanjutan tersebut tidak lepas oleh dana yang digelontorkan oleh pemerintah dalam membiayai setiap proyek pembangunan. Pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah Mojokerto guna membiayai proyek-proyek kota adalah melalui obligasi daerah.Â
Obligasi daerah diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai berbagai sektor seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang bertujuan guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat.Â
Dalam pengelolaan hutang daerah Untuk mendanai proyek-proyek yang  meningkatkan kualitas hidup masyarakat lokal, Pemerintah Daerah Mojokerto harus memastikan bahwa pinjaman ini dikelola dengan hati-hati dan bijaksana. Pengelolaan utang harus memenuhi persyaratan  Undang-Undang tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106 Tahun 2018.
Dilansir dari radar mojokerto Untuk meningkatkan dua fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) daerah, pemerintah Kabupaten Mojokerto mengajukan hutang senilai 148 miliar kepada pemerintah pusat namun rencana tersebut gagal dan dialihkan ke bank daerah. Hal itu terjadi seiring penghapusan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan pemerintah pusat sekaligus menahan suku bunga karena masuk pinjaman reguler. Program tersebut ternyata hanya berlaku di tengah pandemi covid-19 yang lalu, namun saat ini program tersebut telah dihapuskan. Dengan adanya keputusan tersebut secara otomatis utang Rp 148 miliar yang diajukan Pemkab Mojokerto harus pupus di tengah jalan.Â