Mohon tunggu...
Sugiman W
Sugiman W Mohon Tunggu... Buruh - Saya

Menulis "sesuatu" di Jogja. Sudah jarang nulis di sini.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Hanya Dana Simpanan di Bank yang Dijamin LPS

16 Mei 2016   17:33 Diperbarui: 4 April 2017   16:14 2852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Stiker LPS di pintu bank.

Stiker bertuliskan “LPS” sering saya lihat di pintu masuk bank tapi sejatinya saya kurang mengetahui LPS itu sebenarnya apa? Saya hanya sekedar tahu LPS itu singkatan dari Lembaga Penjamin Simpanan. Bila masyarakat menjadi nasabah bank yang ada stiker LPS dengan warna dasar kuning seperti pada gambar di bawah, maka dana simpanan nasabah aman karena dijamin LPS, tentunya dengan beberapa persyaratan.

Pengetahuan saya bertambah ketika menghadiri “Kompasiana Nangkring bersama LPS” di Grand Aston Hotel, Jalan Urip Sumoharjo 37 Yogyakarta pada 23 April 2016 lalu dengan tema "Merencanakan Keuangan yang Baikuntuk Masa Depan”.

Beberapa hal yan gsaya tangkap mengenai LPS pada acara tersebut adalah:

  • LPS dibentuk berdasarkan UU no. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. UU ini efektif berlaku mulai 22 September 2004, dan tanggal inilah kemudian menjadi hari kelahiran LPS. Mengenai sejarahnya bisa dibaca di http://lps.go.id/sejarah.
  • Laporan keuangan LPS akan diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
  • LPS bersama BI, OJK, dan Kementerian Keuangan berperan dalam menjadi stabilitas sistem perbankan Indonesia.
  • LPS menjamin simpanan nasabah di Bank Konvensional dan Bank Syariah yang beroperasi di Indonesia.
  • Bank-bank yang dijamin adalah bank asing, bank campuran, bank swasta nasional, BPD, bank pemerintah, dan BPR.

Stiker LPS di pintu bank.
Stiker LPS di pintu bank.
Simpanan nasabah yang dijamin oleh LPS maksimal Rp. 2 milyar meliputi simpanan pokok beserta bunga (untuk bank konvensional) dan bagi hasil (untuk bank syariah). Ada sedikit perbedaan jenis simpanan yang dijamin oleh LPS untuk bank konvensional dan bank syariah.

Simpanan bank konvensional yang dijamin LPS adalah:

  • Tabungan.
  • Deposito.
  • Sertifikat deposito.
  • Giro.
  • Bentuk lain yang dipersamakan dengan simpanan.

Simpanan bank syariah yang dijamin LPS adalah:

  • Tabungan Wadiah.
  • Tabungan Mudharabah.
  • Giro Wadiah.
  • Giro Mudharabah.
  • Deposito Mudharabah.
  • Simpanan berdasar prinsip syariah lain yang disetujui oleh lembaga pengawas perbankan.

Andaikan bank yang menjadi tempat kita menyimpan dana mengalami masalah, dan telah dinyatakan gagal oleh LPS, maka kita bisa mendapatkan dana kita kembali apabila memenuhi syarat 3T, yaitu

Untuk bank konvensional:

  • Tercatat dalam pembukuan bank.
  • Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga yang ditetapkan LPS.
  • Tidak melakukan perbuatan yang merugikan bank.

Untuk bank syariah:

  • Tercatat dalam pembukuan bank.
  • Tidak melakukan perbuatan yang merugikan bank.

Foto bersama.
Foto bersama.
Nasabah tidak perlu pusing memikirkan biaya yang dikeluarkan untuk membayar LPS, karena pihak bank sudah membayarkan premi kepada LPS sebesar 0,2% per tahun dari rata-rata dana pihak ketiga bank. Nasabah masuk dalam pihak ketiga bank.

Yang perlu digarisbawahi adalah LPS akan membayarkan klaim (bila bank dinyatakan gagal) setelah melalui beberapa prosedur. Selambat-lambatnya 90 hari setelah izin usaha bank dicabut, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi guna menentukan simpanan yang layak dibayar. Setelah itu barulah simpanan yang layak bayar tadi akan menerima pembayaran melalui bank yang ditunjuk, selambat-lambatnya 5 hari kerja semenjak verifikasi data dimulai.

Banyak hal yang disampaikan Arinto Wicaksno selaku Kepala Divisi Kepatuhan II, Lembaga Penjamin Simpanan. Tapi beberapa hal yang saya sampaikan di atas adalah informasi yang lebih dibutuhkan masyarakat luas.

Simpanan bukan untuk Investasi

Beberapa kalangan berpendapat menyimpan uang di bank adalah salah satu bentuk investasi. Pendapat ini jelas salah karena menabung di bank malah tekor. Tekor karena biaya administrasi tabungan lebih besar daripada bunga dan pajak penghasilan (PPh). PPh yang dikenakan adalah 20% yang dikenakan pada tabungan dan deposito di atas Rp. 7,5 juta. (baca artikel pajak.g.id). Bila nasabah ingin tidak tekor, pilihlah bank yang tidak mengenakan biaya administrasi tinggi atau pilih bank yang tidak mengenakan biaya administrasi.

Produk Tabunganku yang diprakarsai Bank Indonesia sebagai Gerakan Indonesia Menabung adalah salah satu produk bank yang bebas administrasi (kecuali dengan tambahan fasilitas kartu ATM). Dengan menabung di sini simpanan tidak akan tekor dan habis dimakan biaya administrasi. (baca artikel bi.go.id)

Simpanan di bank bertujuan untuk mengamankan uang dari kerusakan atau hilang. Simpanan di bank juga berfungsi sebagai tempat untuk mengambil dana darurat. Untuk investasi sebaiknya gunakanlah uang untuk berwiraswasta, membeli saham, atau membeli tanah.

Kompasianer Jogja
Kompasianer Jogja
LPS tidak menjamin investasi karena investasi sama halnya dengan usaha (kerja),  maka investasi tidak termasuk dana simpanan. Saatnya anda memilih uang untuk disimpan atau investasi.

Semua gambar adalah milik pribadi kecuali gambar stiker LPS bersumber dari Kontan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun