Banyak hal yang disampaikan Arinto Wicaksno selaku Kepala Divisi Kepatuhan II, Lembaga Penjamin Simpanan. Tapi beberapa hal yang saya sampaikan di atas adalah informasi yang lebih dibutuhkan masyarakat luas.
Simpanan bukan untuk Investasi
Beberapa kalangan berpendapat menyimpan uang di bank adalah salah satu bentuk investasi. Pendapat ini jelas salah karena menabung di bank malah tekor. Tekor karena biaya administrasi tabungan lebih besar daripada bunga dan pajak penghasilan (PPh). PPh yang dikenakan adalah 20% yang dikenakan pada tabungan dan deposito di atas Rp. 7,5 juta. (baca artikel pajak.g.id). Bila nasabah ingin tidak tekor, pilihlah bank yang tidak mengenakan biaya administrasi tinggi atau pilih bank yang tidak mengenakan biaya administrasi.
Produk Tabunganku yang diprakarsai Bank Indonesia sebagai Gerakan Indonesia Menabung adalah salah satu produk bank yang bebas administrasi (kecuali dengan tambahan fasilitas kartu ATM). Dengan menabung di sini simpanan tidak akan tekor dan habis dimakan biaya administrasi. (baca artikel bi.go.id)
Simpanan di bank bertujuan untuk mengamankan uang dari kerusakan atau hilang. Simpanan di bank juga berfungsi sebagai tempat untuk mengambil dana darurat. Untuk investasi sebaiknya gunakanlah uang untuk berwiraswasta, membeli saham, atau membeli tanah.
Semua gambar adalah milik pribadi kecuali gambar stiker LPS bersumber dari Kontan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H