b. Dampak Sosial Ekonomi Syariah: Mengkaji dampak ekonomi syariah terhadap struktur sosial, distribusi kekayaan dan kesenjangan ekonomi dalam masyarakat.
 c. Menganalisis keputusan ekonomi dalam konteks sosial: Memahami faktor-faktor sosial yang mempengaruhi keputusan ekonomi dalam masyarakat berdasarkan prinsip ekonomi syariah, seperti tabungan, investasi dan distribusi kekayaan.
 Dengan menggunakan perspektif sosiologi, kajian hukum ekonomi syariah dapat  lebih komprehensif dengan mengkaji dinamika budaya dan sosial  yang membentuk dan mempengaruhi penerapan prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari.
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum mencakup argumen bahwa pendekatan tunggal dalam sistem hukum tidak memadai untuk mengakomodasi keberagaman budaya, nilai, dan norma di masyarakat. Legal pluralism berpendapat bahwa berbagai sistem hukum, termasuk hukum adat atau agama, seharusnya diakui dan diintegrasikan untuk mencapai keadilan yang lebih holistik.
Sementara itu, kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia mungkin mencakup pandangan bahwa sistem hukum belum sepenuhnya mampu mengatasi isu-isu sosial, ekonomi, dan politik dengan adil. Progressive law mungkin menekankan perlunya perubahan atau reformasi dalam hukum untuk mencapai tujuan keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia.
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism!
1.) Law and Social Control:
  * Penjelasan: Law and social control mengacu pada peran hukum dalam mengatur perilaku masyarakat untuk menjaga ketertiban sosial. Ini melibatkan penerapan norma hukum untuk mengontrol perilaku agar sesuai dengan standar yang diakui dalam suatu masyarakat.
  * Opini Hukum: Law and social control penting untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat. Namun, perlu diperhatikan bahwa penerapan hukum haruslah adil dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan.
2.) Law as Tool of Engineering: