Mohon tunggu...
Frida Alya Uswatun Khasanah
Frida Alya Uswatun Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta, Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Paradigma Hukum: Hukum di Indonesia dalam Efektivitas Serta Perkembangannya di Masyarakat

10 Desember 2023   09:06 Diperbarui: 10 Desember 2023   09:09 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UAS SOSIOLOGI HUKUM

Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Frida Alya Uswatun Khasanah (212111248) Fakultas Syariah, Prodi Hukum Ekonomi Syariah 5G, UIN Raden Mas Said Surakarta, guna memenuhi tugas Tes Akhir Semester (TAS) dalam mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

  • Dipengaruhi Oleh Hukum Itu Sendiri

Hukum berfungsi untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalam praktik penyelenggaraan hukum di lapangan ada kalanya terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan.Kepastian Hukum sifatnya konkret berwujud nyata, sedangkan keadilan bersifat abstrak sehingga ketika seseorang hakim memutuskan suatu perkara secara penerapan undang-undang saja maka ada kalanya nilai keadilan itu tidak tercapai. Jika hukum tujuannya hanya sekedar keadilan, maka kesulitannya karena keadilan itu bersifat subjektif, sangat tergantung pada nilai-nilai intrinsik subjektif dari masing-masing orang.

  • Factor Penegak Hukum

Faktor ini meliputi pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum atau law enforcement.Bagianbagian itu law enforcement adalah aparatur penegak hukum yang mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaat hukum secara proporsional.

  • Faktor Sarana atau Fasilitas Yang Mendukung Penegakan Hukum

Fasilitas pendukung secara sederhana dapat dirumuskan sebagai sarana untuk mencapai tujuan.Ruang lingkupnya terutama adalah sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung.Fasilitas pendukung mencangkup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan sebagainya. Jika fasilitas pendukung tidak terpenuhi maka mustahil penegakan hukum akan nencapai tujuannya. Kepastian dan kecepatan penyelesaian perkara tergantung pada fasilitas pendukung yang ada dalam bidang-bidang pencegahan dan pemberantasan kejahatan.

  •  Faktor Masyarakat

Dalam masyarakat maju orang yang taat pada hukum karena memang jiwanya sadar bahwa mereka membutuhkan hukum dan hukum itu bertujuan baik untuk mengtur masyarakat secara baik benar dan adil.Sebaliknya dalam masyarakat tradisional kesadaran hukum masyarakat berpengaruh secara tidak langsung pada ketaatan hukum. Dalam hal ini mereka taat pada hukum bukan karena keyakinannya secara langsung bahwa hukum itu baik atau karena mereka memang membutuhkan hukum melainkan mereka patuh pada hukum lebih karena dimintahkan, bahkan dipaksakan oleh para pemimpinnya (formal atau informal) atau karena perintah agama atau kepercayaannya.

2) Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Pendekatan sosiologi dalam kajian  ekonomi syariah meliputi analisis struktur sosial, nilai-nilai budaya, dan interaksi sosial yang mempengaruhi penerapan  ekonomi syariah di masyarakat.

 Contoh:

a. Kajian Ekonomi dan Sosial Hukum Syariah: mengamati bagaimana komunitas tertentu bereaksi dan beradaptasi terhadap sistem ekonomi Syariah dan bagaimana interaksi sosial mempengaruhi perjumpaan ekonomi riil.

 b. Dampak Sosial Ekonomi Syariah: Mengkaji dampak ekonomi syariah terhadap struktur sosial, distribusi kekayaan dan kesenjangan ekonomi dalam masyarakat.

 c. Menganalisis keputusan ekonomi dalam konteks sosial: Memahami faktor-faktor sosial yang mempengaruhi keputusan ekonomi dalam masyarakat berdasarkan prinsip ekonomi syariah, seperti tabungan, investasi dan distribusi kekayaan.

 Dengan menggunakan perspektif sosiologi, kajian hukum ekonomi syariah dapat  lebih komprehensif dengan mengkaji dinamika budaya dan sosial  yang membentuk dan mempengaruhi penerapan prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum mencakup argumen bahwa pendekatan tunggal dalam sistem hukum tidak memadai untuk mengakomodasi keberagaman budaya, nilai, dan norma di masyarakat. Legal pluralism berpendapat bahwa berbagai sistem hukum, termasuk hukum adat atau agama, seharusnya diakui dan diintegrasikan untuk mencapai keadilan yang lebih holistik.

Sementara itu, kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia mungkin mencakup pandangan bahwa sistem hukum belum sepenuhnya mampu mengatasi isu-isu sosial, ekonomi, dan politik dengan adil. Progressive law mungkin menekankan perlunya perubahan atau reformasi dalam hukum untuk mencapai tujuan keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism!

1.) Law and Social Control:

    * Penjelasan: Law and social control mengacu pada peran hukum dalam mengatur perilaku masyarakat untuk menjaga ketertiban sosial. Ini melibatkan penerapan norma hukum untuk mengontrol perilaku agar sesuai dengan standar yang diakui dalam suatu masyarakat.

    * Opini Hukum: Law and social control penting untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat. Namun, perlu diperhatikan bahwa penerapan hukum haruslah adil dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan.

2.) Law as Tool of Engineering:

    * Penjelasan: Law as a tool of engineering merujuk pada konsep hukum sebagai alat untuk merancang dan membentuk perilaku sosial atau struktur masyarakat. Ini menekankan peran hukum sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu dalam pembangunan sosial.

    * Opini Hukum: Pendekatan ini dapat memberikan kebijakan yang terarah dan membantu mencapai perkembangan positif dalam masyarakat. Namun, perlu memastikan bahwa hukum digunakan dengan transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

3.) Socio-Legal Studies:

    * Penjelasan: Socio-legal studies merupakan pendekatan interdisipliner yang menganalisis hubungan antara hukum dan masyarakat. Studi ini melibatkan pemahaman dampak sosial, budaya, dan ekonomi terhadap perkembangan hukum, serta sebaliknya.

    * Opini Hukum: Socio-legal studies memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan realitas sosial. Pendekatan ini dapat memperkaya pengembangan hukum dengan mempertimbangkan konteks sosial yang lebih luas.

4.) Legal Pluralism:

    * Penjelasan: Legal pluralism mengakui keberagaman sistem hukum yang beroperasi dalam suatu masyarakat, seperti hukum adat, agama, dan hukum positif. Ini menunjukkan bahwa tidak hanya satu sistem hukum yang berlaku.

    * Opini Hukum: Legal pluralism mengakui keragaman budaya dan nilai dalam masyarakat. Pengakuan ini dapat meningkatkan keadilan dan memastikan bahwa hukum lebih sesuai dengan realitas heterogen masyarakat.

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum?

Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, saya memahami bahwa hukum tidak hanya merupakan seperangkat aturan formal, tetapi juga terkait erat dengan struktur sosial, budaya, dan ekonomi. Sosiologi Hukum membuka wawasan tentang bagaimana hukum dipengaruhi oleh masyarakat dan sebaliknya, bagaimana hukum mempengaruhi perilaku dan hubungan sosial.

Pemahaman ini juga mencakup pengakuan terhadap pluralitas hukum, di mana berbagai sistem hukum bisa berdampingan dalam suatu masyarakat. Selain itu, sosiologi hukum mengajarkan bahwa penegakan hukum tidak selalu berjalan secara objektif, dan faktor-faktor sosial seperti kekuasaan, ketidaksetaraan, dan nilai-nilai budaya memainkan peran penting dalam proses hukum.

Secara keseluruhan, studi Sosiologi Hukum membantu saya melihat hukum sebagai fenomena sosial yang kompleks dan dinamis, dan memahami bagaimana interaksi antara hukum dan masyarakat dapat membentuk sistem hukum yang lebih adil dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun