Mohon tunggu...
10_Kadek Anggun Damarani
10_Kadek Anggun Damarani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Pendidikan Ganesha

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Antara Tantangan atau Pantangan? Catur Brata Penyepian di Era Modernisasi

12 Maret 2024   11:33 Diperbarui: 12 Maret 2024   15:12 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Kemenparekraf

Kemudian pada saat melakukan Catur Brata penyepian, banyak umat yang salah paham. Beberapa masyarakat memilih untuk bermalas-malasan tidak melakukan kegiatan apapun karena memandang pantangan amati karya untuk tidak melakukan kegiatan saat Nyepi. Namun pemahaman tersebut harus diluruskan bahwa kegiatan yang semestinya tidak dilakukan adalah kegiatan-kegiatan yang bersifat keduniawian dan tidak memiliki hubungan dengan ajaran agama. Bukan berarti saat Nyepi umat tidak melakukan kegiatan apapun, umat bisa melakukan kegiatan positif sesuai dengan ajaran agar Hindu seperti memperdalam pemahaman keagamaan dengan cara membaca sloka ataupun lontar suci. 

Sangat disayangkan saat hari raya Nyepi beberapa masyarakat sengaja keluar rumah dan berkumpul melakukan kegiatan berhura-hura. Hal ini tentu saja sangat melanggar pantangan Catur Brata penyepian. Padahal keesokan hari setelah Nyepi adalah Ngembak Geni yaitu hari dimana umat berkunjung dan berkumpul dengan sanak saudara untuk memohon maaf atas segala kesalahan yang dilakukan selama ini.

Di era modernisasi, teknologi ibarat menjadi bagian dari hidup manusia. Berbeda halnya saat perayaan Nyepi, pemerintah membatasi penggunaan teknologi handphone dengan mematikan akses data seluler selama satu hari saat Nyepi berlangsung. Hal ini bertujuan untuk mengurangi masyarakat agar tidak terlalu fokus dengan teknologi dan lebih memfokuskan pikiran pada ajaran-ajaran agama Hindu. Namun pada kenyataannya, masih banyak provider yang tidak mematikan data selulernya sehingga beberapa masyarakat masih banyak yang melakukan kegiatan bersosial media dan parahnya ada yang melakukan live streaming di luar rumah saat Nyepi. Tentu saja perilaku ini sangat tidak patut ditiru bagi umat hindu lain. Di dalam Slokantara, sloka 3, 10, disebutkan bahwa:

Nasti satyat paro dharmo nan rtat pataka param, Triloka ca hi dharmo syt tasmat satyam na lapayet. Kalinganya, tan hana dharma lewiha sangkeng kasatyan, matangnyan haywa lupa ring kasatyan kang wang.

Artinya :

Tidak ada dharma (kewajiban suci) yang lebih tinggi dari kebenaran (satya), tidak ada dosa yang lebih rendah dari dusta. Dharma harus dilaksanakan di ketiga dunia ini, dan kebenaran harus tidak dilanggar. Dikatakan bahwa tidak ada kewajiban suci yang melebihi kebenaran, oleh karena itu jangan lupa bahwa manusia harus melakukan kebenaran.

Sejatinya, walaupun di era sekarang masyarakat sedikit sulit untuk menyesuaikan diri dengan pantangan hari raya Nyepi, masyarakat bisa mengambil langkah bijak dengan cara menghormati pantangan yang ada sesuai dengan kemampuan diri masing-masing contohnya tidak berpergian keluar rumah ataupun tidak memposting apapun di media sosial saat hari raya Nyepi guna menghormati umat Hindu lain yang khusyuk menjalani Catur Brata Penyepian. 

Catur brata Penyepian apabila sekiranya bisa dilaksanakan oleh umat alangkah baiknya dilaksanakan sesuai kemampuan diri tanpa paksaan. Karena pada dasarnya, beryadnya harus dilandaskan dengan keikhlasan umatnya seberapapun kemampuan umatnya asal didasari rasa tulus dan ikhlas, Ida Sang Hyang Widhi sangat menghargai hal tersebut.

Apabila umat telah melaksanakan hari raya Nyepi dengan baik, menaati Catur Brata Penyepian maka akan tercipta keharmonisan dalam hidup yang dapat digunakan untuk mencapai kebahagiaan hidup yaitu Mokshartam Jagadhita Ya Ca Iti Dharma.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun