Mohon tunggu...
109 Rebekha Wiwien Purba
109 Rebekha Wiwien Purba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ekonomi Pembangunan USU

//

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upah Minimum bagi Fresh Graduate

23 Agustus 2021   19:00 Diperbarui: 23 Agustus 2021   19:13 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Upah Minimum meurupakan upah minimal yang diberikan pelaku usaha atau industri kepada para pekerjanya. Menurut Peraturan Pemerintah, Pasal 41 ayat 2; Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas:

  • Upah tanpa tunjangan, atau
  • Upah pokok termasuk tunjangan 

Upah minimum diatur pada tiap Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekoran dan Regional. Contohnya seperti pada Provinsi Bengkulu, Upah minimumnya sebesar Rp. 2.213.000 sedangkan pada provinsi Papua, Upah minimum sebesar Rp. 3.516.700.

Upah minimum juga diatur berdasarkan jam kerjanya. Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 77 Ayat (2), Upah minimum di hitung dengna ketentuan 40 jam/ minggu. Peraturan perundang-undangan tidak mengatur pembedaan upah minimum bagi posisi- posisi tertentu, namun pemerintah hanya mengatur kebijakan pengupahan agar tidak berada di bawah standar Minimum sebagai jaring sosial sehingga tidak diharapkan terjadi eksploitasi pekerja. 

Fresh graduate merupakan lulusan perguruan tinggi baik jenjang diploma maupun sarjana yang baru lulus kurang dari 6 bulan sejak diwisuda dan mendapatkan ijazah. Namun, setelah itu lulusan tidak lagi disebut Fresh graduate meskipun belum bekerja,

Fresh graduate yang baru mulai akan bekerja biasanya akan menyocokkannya seperti:

a. Sesuai dengan Jurusan Saat Kuliah

Para Fresh graduate biasanya akan mencari aman dengan mencari pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dengan modal dasar teori dan praktek yang didapatkan saat sekolah atau klulaih dulu. Dengan memanfaatkan modal tersebut, kesempatan fresh graduate untuk berkembang dan meningkat diharapkan akan lebih besar.

 b. Sesuai dengan Passion

Para fresh graduate juga biasanya akan mencari pekerjaan yang sesuai dengan Passion sehingga fresh graduate ang muali menjalani pekerjaannya dengan baik da sesuai passion tersebut dapat berkembang dan mendapatkan pengalaman untuk mengembangkan passion tersebut. 

c. Pekerjaan Yang Tidak Memyiaratkan pengalaman Bekerja

Bagi para fresh graduate yang mulai akan bekerja , apabila mendapatkan pekerjaan tanpa syarat pengalaman seperti ini akan dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, dengan memulai bekerja di perusahaan tersebut pengalaman-pengalaman yang didapatkan akan dapat dimanfaatkan sebagai modal bekerja selanjutnya. 

Para Fresh graduate yang bekerja tentu saja akan mendapatkan upah. Namun mengapa fresh graduate biasanya hanya akan mendapat upah minimum pada pekerjaannya?

Bagi perusahaan, upah minimum dijadikan sebagai upah para fresh graduate Upah sebenarnya tergantung negoisasi pada saat wawancara namun bagi para fresh graduate yang baru mulai akan bekerja, perusahaan biasanya menetapkan upah berdasarkan upah minimum di daerah perusaaan tersebut. Upah minimum bagi seorang sarjana dengan jurusan tertentu juga dapat berbeda-beda sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Tingkat upah minimum yang ditentukan setiap tahun akan disesuaikan oleh perusahaan untuk memastikan dan mempertimbangkan kondisi pekerja. Bagi perusahaan, para fresh graduate yang memamng mulai mencari pekerjaan di tempat perusahaannya akan disesuaikan dengan upah minimum. Lalu kemudian perusahaan akan melihat perkembangannya untuk memastikan apakah pekerja layak untuk dipromosikan.

Sebenarnya mengapa banyak fresh graduate yang tetap memilih bekerja dengan upah minimum?

Ada beberapa faktor yang menjadikan fresh graduate tetap memilih bekerja dan bertahan meskipun dengan upah minimum, antaralain:

1. Pengalaman Pekerjaan

Para Fresh graduate biasanya memilih untuk tetap bekerja meskipun dengan upah minimum karena ingin menambah pengalaman pekerjaan mereka. Sehingga setelah saat akan mencari pekerjaan yang lebih baik, Fresh graduate sudah dapat mencantumkan pengalaman pekerjaan mereka di CV mereka. Dengan Pengalaman Pekerjaan yang baik, kemungkinan diterima di tempat bekerja yang dilamar juga akan lebih besar.

2. Menyukai Pekerjaannya

Fresh graduate yang sudah menyukai pekerjaannya akan merasa nyamansehingga semangat menjalani pekerjaannya. Meskipun denganupah minimum,pekerja akan mulai belajar lebih baik dimulai dengan menyukai pekerjaannya terlebih dulu. Jika tetap bertahan, pekerja yang baik bisa dipromosikan sehingga ikut pula meningkatkan upahnya.

3. Ditawari Upah lebih besar

Para fresh graduate yang mulai bekerja dengan upah minimum akan tetap bertahan pada pekerjaannya karena mendapatkan tawaran menaikkan besar upah atau posisi yang lebih baik dari perusahaannya.  

4. Pekerjaan Sampingan 

Para Fresh graduate yang mulai bekerja akan menjadikan pekerjaannya sebgai pekerjsaan sampingan atau freelance. Banyak hal yang menjadikan pekerja menjadikan pekerjaannya sebagai pekerjaan sampingan, misalnya apabila pekerja yang ingin melanjutkan studi atau pendidikan. Para fresh graduate biasanya memanfaatkan sebagai tambahan penghasilan meskipun hanya upah minimum.

5. Mendapat Apresiasi

Fresh graduate yang mendapatkan pekerjaan tetap bertahan meskipun hanya mendapat upah minimum karena perusahaan yang tidak jarang memberi apresiasi kepada para pekerjanya. Apresiasi yang didaptkan dapat berupa bonus yang tinggi, makan siang gratis dari perusahaan dan lain sebagainya. 

Upah minimum seperti yang sudah dikatakan, pada setiap provinsi, kota/kabupaten bisa berbeda. Upah minimum yang lebih besar biasanya diberkan oleh perusahaan besar atau industri besar pada para pekerjanya. Namun untuk perusahaan biasa, upah minimum akan disesuaikan dengan daerah perusahaan.

Sebenarnya, tidak ada standar pasti upah bagi fresh graduate, namun sudah dipastikan upah tidak boleh kurang dari UMP/UMK daerah perusahaan tempat bekerja. Selain itu, upah fresh graduate satu sama lain juga dapat berbeda sesuai dengan kebijakan perusahaan. semakin besar perusahaan biasanya akan semakin besar pula upah minimumnya. Upah minimum yang diberikan perusahaan juga tidak boleh menyalahi dan harus disesuaikan dngan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar Refrensi

  • Gajimu.com - Gaji Minimum
  • Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 
  • Cermati.com - Gaji Fresh Graduate Kecil, Pilih Bertahan atau Resign?
  • HukumOnline.com - Adakah Ketentuan Standar Gaji Bagi Lulusan S1

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun