Mohon tunggu...
Anwaun Nimah
Anwaun Nimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190259 HKI I JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM FAKULTAS SYARIAH IAIN PONOROGO

Belajar menulis dengan baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adopsi Anak dan Status Hukum Menurut Islam

1 Desember 2021   00:10 Diperbarui: 1 Desember 2021   00:14 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Islam merupakan agama yang umum diturunkan diseluruh dunia sebagai rahmatan lilalamin yang mengatur seluruh tatanan hidup manusia dan sebagai rahmat bagi seluruh alam. Sistem dan konsep yang dibawa Islam memberikan manfaat yang luar biasa kepada umat manusia. 

Struktur Islam ini tidak terbatas oleh ruang dan waktu, bahkan selalu baik dan bersangkut-paut kapan dan dimana saja, tanpa menghilangkan faktor–faktor karakteristik masyarakat. Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, melainkan juga mengatur  seluruh aspek kehidupan baik politik, hukum, sosial dan budaya. 

Beberapa hukum yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. diantaranya ada hubungan dengan sesama manusia yakni hukum pengangkatan anak yang berhubungan dengan hak pemeliharaan anak.

Dalam artikel ini akan membahas masalah dalam fiqh kontemporer untuk memenuhi tugas mata kuliah masail fiqhiyah, yang akan saya bahas dalam hal ini adalah Adopsi Anak dan Status Hukumnya Menurut Hukum Islam. 

Di dalam masail fiqhiyah terdapat masalah-masalah kontemporer atau suatu hal yang baru yang muncul dan belum ada ketentuan hukum secara pasti, sehingga dalam jawabannya memerlukan kesepakatan para ulama’ dalam menentukan hukum yang diambil dari Al- Qur’an, hadits, ijma’, dan qiyas.

Anak dalam keluarga adalah buah hati belahan jiwa. Anak adalah karuniaAllah Swt. untuk mewujudkan sebuah keluarga, keturunan, dan bangsa, serta agama. Harapan untuk mempunyai anak adalah dorongan hati / keinginan manusiawi akan tetapi kadang-kadang keinginan tersebut terhalang oleh takdir Ilahi, kehendak mempunyai anaktidak tercapai. 

Akan tetapi, semua kuasa ada di tangan Allah Swt. Apabila usaha mereka Allah tidak menghendaki, maka keinginan mereka pun tidak akan terpenuhi, hingga jalan terakhir semua usaha tersebut tidak membawa hasil, maka jalan terakhirnya dengan mengadopsi anak. Secara nyata, mengadopsi anak telah menjadi bagian dari adat kebiasaan masyarakat muslim di Indonesia dan telah merambah dalam praktek melalui lembaga peradilan agama.

PEMBAHASAN

1. Pengangkatan Anak Dalam Islam

Sebelum Islam muncul, mengadopsi anak dikalangan bangsa Arab telah menjadi tradisi turun temurun yang dikenal dengan istilah “tabanniy” yangartinya mengambil anak angkat. Nabi Muhammad Saw. pernah melakukan pengangkatan anak sebelum masa kenabiannya. Anak yang diadopsi Nabi bernama Zaid bin Haritsah, tetapi kemudian tidak dipanggil Zaid berdasarkan nama ayahnya (Haritsah) melainkan diganti dengan panggilan Zaid bin Muhammad. 

Nabi Muhammad Saw. menyiarkan di hadapan kaum Quraisy dan berkata:“saksikanlah bahwa Zaid, aku jadikan anak angkatku,dia mewarisiku dan akupun mewarisinya.” Perilaku Nabi Muhammad Saw. tersebut membentuk cerminan tradisi yang ada pada waktu itu. Oleh karena itu Nabi memperlakukan dia sebagai anaknya sendiri, maka para sahabat pun memanggilnya dengan Zaid bin Muhammad.

Setelah Nabi Muhammad Saw. diangkat menjadi Rasul, turunlah surat al-Ahzab ayat 4, ayat 5, ayat 37 dan ayat 40 yang pada intinya melarang mengadopsi anak dengan akibat hukum memanggilnya sebagai anak kandung dansaling mewarisi seperti yang telah dilakukan Nabi Muhammad Saw. 

Ulama sepakat bahwa ayat itu turun bersamaan dengan peristiwa Zaid bin Harisah. Melalui peristiwa tersebut dapat dipahami bahwa mengadopsi anak itu boleh dilakukan, karena Nabi Muhammad Saw. telah melakukannya, tetapi mengadopsi anak itu  tidak mengubah status nasab seseorang, karena Allah Swt.Sudah menjelaskan dalam Alquran.

Hukum Islam melarang melaksanakan adopsi anak yang mempunyai akibat hukum seperti mengadopsi anak pada masa jahiliyah, yaitu mengadopsi anak yang mengubah status anak angkat menjadi anak kandung dan terputus hubungannya dengan orang tuanya. Penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam di Pengadilan Agama,terdapat Pasal 171 huruf (h) Kompilasi Hukum Islamyang berlaku di Indonesia, Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, yang menetapkan bahwa pengangkatan anak dalam pengertian beralihnya tanggung jawab untuk memberikan nafkah,mendidik, memelihara, dan lain-lainnya dalam konteks beribadah kepada Allah Swt. berdasarkan keputusan pengadilan.

2. Akibat Hukumnya

Pentingnya mengadopsi anakmenurut hukum Islam yang sesuai dengan syariat Islamakan berakibat hukum sebagai berikut:

a. Tidak Mengakibatkan Perubahan Nasab

Menentukan nasab merupakan salah satu hakseorang anak yang terpenting dan merupakan sesuatu yang banyak memberikan dampak atau pengaruh terhadap kepribadian dan masa depan anak. Setiap manusia diharamkan untuk menasabkan anak angkatnya pada dirinya. Islam menyuruh untuk menasabkannya kepada anak kandungnya, jika diketahui. Menasabkan sanad keturunan bapak angkatkepada anak angkat adalah sebuah kedustaan,mencampur-adukkan nasab, merubah hak-hak pewarisan yang menyebabkan memberikan warisan kepada yangtidak berhak dan menghilangkan hak waris bagi yang berhak.

b. Tidak Mengakibatkan Hukum SalingMewarisi

Hal pokok dalam kewarisan hokum islam adalah adanya hubungan darah atau mahram, namun anak adopsi dapat menerima pemberian dengan jalan wasiat wajibah sesuai dengan ketentuan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa seorang anak adopsi berhak mendapatkan 1/3 (sepertiga) bagian dari hartapeninggalan orang tua angkatnya, dan begitu juga sebaliknya, sebagai suatu wasiat wajibah. 

Wasiat wajibah merupakan perbuatan yang dilakukan oleh hakim / penguasa sebagai aparat negara untuk memaksa atau memberi putusan wajib wasiat bagi orang yang sudah meninggal, yang diberikan kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu.  Karena anakyang diadopsi tidak dapat saling mewaris dengan orang tua angkatnya, apabila orang tua angkat tidak mempunyai keluarga, maka yang dapat dilakukan bila ia berkeinginan memberikan harta kepada anak adopsi maka dapat diberikan dengan cara berhibah ketika diamasih hidup atau dengan cara wasiat dalam batas maksimal sepertiga bagian sebelum yang bersangkutan meninggal dunia.

PENUTUP

Berdasarkan penjelasan diatas bahwa mengadopsi seorang anak tidak boleh memutus nasab antara si anak dengan orang tua kandungnya. Hal ini akan berkaitan dengan sistem waris dan perkawinan. Dalam perkawinan misalnya, yang menjadi pengutamaan wali nasab bagi anak perempuan adalah ayah kandungnya sendiri. Akibat hukum dari mengadopsi anak dalam Islam yaitu terciptanya hubungan kasih sayang dan hubungan tanggung jawab sebagai sesama manusia.

Pendapat saya mengenai adopsi anak atau pengangkatan anak sebaiknya dilakukan untuk kepentingan anak yaitu memberikan kemaslahatan dan kesejahteraan bagi anak. Selain itu, persyaratan pengangkatan anak pun juga harus benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi penyelewengan atau permasalahan bagi pihak yang melakukan pengangkatan anak.

Anwa'un Ni'mah/101190259/HKI_I

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun