PENUTUP
Berdasarkan penjelasan diatas bahwa mengadopsi seorang anak tidak boleh memutus nasab antara si anak dengan orang tua kandungnya. Hal ini akan berkaitan dengan sistem waris dan perkawinan. Dalam perkawinan misalnya, yang menjadi pengutamaan wali nasab bagi anak perempuan adalah ayah kandungnya sendiri. Akibat hukum dari mengadopsi anak dalam Islam yaitu terciptanya hubungan kasih sayang dan hubungan tanggung jawab sebagai sesama manusia.
Pendapat saya mengenai adopsi anak atau pengangkatan anak sebaiknya dilakukan untuk kepentingan anak yaitu memberikan kemaslahatan dan kesejahteraan bagi anak. Selain itu, persyaratan pengangkatan anak pun juga harus benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi penyelewengan atau permasalahan bagi pihak yang melakukan pengangkatan anak.
Anwa'un Ni'mah/101190259/HKI_I